Kamis, 21 Mei 2026

2 Tahun ABK KM. EME Ditahan Di Malaysia, Keluarga Tuntut Perusahaan Bertanggungjawab

Tanjungbalai (utamanews.com)
Oleh: Suhendra S. Senin, 09 Jul 2018 17:29
Suhendra

Merasa diabaikan pihak perusahaan pelayaran PT. Dewata Samudra Agung Perkasa, keluarga ABK KM. EME yang ditangkap oleh pihak keamanan Malaysia bersama Aktivis KIBAR Indonesia, berunjukrasa di depan kantor PT. Dewata Samudra Agung Perkasa Jl. Asahan Kota Tanjungbalai, Senin (10/7/2018).

Massa menuntut pihak perusahaan mengurus keluarga mereka yang telah 2 tahun ditahan di Malaysia. 

Para Istri ABK yang ditahan melampiaskan kemarahannya di depan kantor Dewanta Samudera Agung Samudera, dan menuntut kapan suami mereka dipulangkan.

"Kapan suami kami dipulangkan? Anak anak kami rindu sama ayahnya, sudah dua tahun lebih tidak berjumpa sama ayahnya. Uang kompensasi dari perusahaan hanya sekedar 300 ribu perbulan, itupun setelah 6 bulan suami kami ditahan, mana cukup uang segitu untuk biaya hidup kami sehari hari," tutur massa.

"Sampai kapan para ibu-ibu ini menunggu dan terus menuntut tampa ada kepastian yang jelas dari perusahaan. Apakah benar diurus? Kalau diurus maka ABK Kapal Eme agar segera dipulangkan kepada keluarga masing masing, dan sesegera mungkin memberikan hak-hak mereka yang wajib dikeluarkan oleh pihak perusahaan Dewanta Samudera Agung Perkasa selama di penjara 2 tahun ini," tuturnya.

Salah seorang istri ABK Kapal Eme, ibu Yanti menyampaikan kekesalannya terhadap pihak perusahaan PT. Dewata Samudra Agung Perkasa yang dianggap kurang maksimal.

"Sudah muak melihat para pengurus Dewata Samudera Agung perkasa, terlalu banyak janji-janji yang sudah diucapkan pihak perusahaan Samudera Agung Perkasa kepada kami selama dua tahun ini dan sampai saat ini satupun tidak ada yang bisa di pertanggung jawabkan oleh perusahaan tersebut", katanya.

produk kecantikan untuk pria wanita
Pengunjukrasa juga meminta agar PT Dewata Samudra bertanggung jawab atas keluarga yang ditangkap di perairan Malaysia dan tidak hanya membuat janji-janji.

"Sampai dengan sekarang tidak ada tindakan yang dilakukan sama sekali yang banyak janji janji yang diucapkan oleh direktur perusahaan, Robin, tangan kanan perusahaan PT Dewata Samudra, Dirman, dan diindikasi sebagai calo pekerja bernama Iskandar kepada pihak keluarga, hanya sebatas kata dalam pengurusan tenaga kerja ABK KM Camar EME ini dari perusahaan PT Dewata Samudra untuk penjemputan, sehingga membuat problem dalam ekonomi semakin mencekik keadaan keluarga yang ditinggalkan selama hampir 2 tahun ini," tambahnya.

Senada, DPD Koalisi Kibar Indonesia Kota Tanjung Balai, meminta dengan tegas dan menuntut janji janji perusahaan agar sesegera mungkin untuk memulangkan ABK Kapal Eme sebanyak 15 orang. "Kalau tidak, kami akan membuat aksi yang serupa dan membawa masa yang lebih banyak lagi. Dan menuntuk pihak perusahaan agar segera di periksa oleh pihak kepolisian khususnya Polres Tanjung Balai dan membuat direktur utama Perusahaan agar menjadi tersangka dan dipenjara, dituntut sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan, Iwan menyampaikan bahwa ABK yang ditahan oleh pihak keamanan Negara Malaysia sudah dilakukan pengurusan agar secepatnya dipulangkan.
iklan peninggi badan

"Kami sudah mengurus kepulangan ABK EME yang ditahan pihak keamanan Malaysia melalui perwakilan perusahaan di Malaysia, namun pihak keluarga tidak bersabar. Sekarang 15 ABK yang ditahan di Malaysia sudah dipindahkan ke kantor imigrasi Malaysia dan tinggal menunggu SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dari kedutaan Indonesia untuk diserahkan ke imigrasi Malaysia," tukasnya.

Editor: Roy S.
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later