Wali kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani Sp.A., menyerahkan 371 Surat Keputusan Wali Kota kepada PPPK Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar Formasi Tahun 2022, di Ruang Rapat Serbaguna dan Ruang Data Pemerintah Kota Pematang Siantar, Selasa, 27 Juni 2023.
Dalam Sambutannya, Wali Kota mengatakan bahwa PPPK Fungsional Tenaga Guru masing-masing telah melalui tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja fungsional tenaga guru terhitung 01 Juni 2023 sampai dengan 31 Mei 2024, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Pematang Siantar nomor: 800.1.2.5/742/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja fungsional tenaga guru yang baru dilantik, dalam kesempatan ini saya atas nama Pemerintah Kota Pematang Siantar mengucapkan selamat atas keberhasilan para bapak-ibu sekalian yang telah sukses dan bersabar menanti yang dicita-citakan.
Saya menghimbau, marilah kita sebagai aparatur sipil negara dapat meningkatkan tanggung jawab dalam mewujudkan Pematang Siantar yang sehat, sejahtera, dan berkualitas. Semoga saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kiranya Tuhan yang Maha Kuasa melindungi dan memberkati saudara.
Tampak hadir Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Dra. Happy Oikumenis Daely, Asisten Administrasi Umum Drs. Pardamean Silaen, Kadis Pendidikan Rudol Barmen Manurung M.Pd.