Wali Kota dr. Susanti bersama jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemko (Pemerintah Kota) Pematang Siantar membuka kegiatan kick-off meeting orientasi penyusunan rencana pembangunan di Hotel Batavia, Jl. Gereja No. 101, Kota Pematang Siantar, pada Selasa (31/10/2023).
Dalam sambutannya, Wali Kota dr. Susanti menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD Pematang Siantar tahun 2025-2045 merupakan amanah dari UUD (Undang-Undang Dasar) no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan UUD no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"RPJPD juga akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah. Orientasi penyusunan RPJPD yang kita laksanakan merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJPD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah," terangnya.
Wali Kota dr. Susanti mengatakan bahwa agenda ini merupakan momentum yang sangat penting bagi kita untuk memastikan RPJPD disusun dengan baik dan mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
"Pendekatan dalam proses penyusunan RPJPD mencakup 5 (lima) pendekatan dari seluruh rangkaian perencanaan, yaitu (1) pendekatan teknokratik, (2) partisipatif, (3) politis, (4) atas bawah, dan bawah atas. Selain itu, perencanaan pembangunan daerah juga dilaksanakan melalui kaidah pendekatan penanggaran berbasis program (money follow program) dan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS)," katanya.
"Melalui pendekatan dan kaidah tersebut, diharapkan nantinya akan dihasilkan dokumen RPJPD yang berkualitas, dan dapat diimplementasikan dalam pembangunan serta mampu menyelesaikan permasalahan dan harapan masyarakat Kota Pematang Siantar di masa mendatang," imbuhnya.
Wali Kota dr. Susanti juga berpesan kepada tim penyusun dan seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Pematang Siantar agar mengikuti acara ini dengan baik.
"Kepada narasumber dari Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), saya sangat mengapresiasi kehadirannya langsung dan berharap dapat membimbing tim penyusun dan seluruh perangkat daerah dalam menyusun RPJPD Kota Pematang Siantar tahun 2025-2045 dengan sepenuh hati agar perencanaan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman dalam pembangunan Kota Pematang Siantar," jelasnya.
Dalam laporannya, Kaban (Kepala Badan) Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Dedi Idris Harahap mengatakan bahwa orientasi mengenai RPJPD merupakan orientasi terhadap seluruh tim yang dilaksanakan berdasarkan pada; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
"Orientasi mengenai RPJPD Kota Pematang Siantar tahun 2025-2045 bertujuan untuk penyamaan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap berbagai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah, keterkaitannya dengan dokumen perencanaan lainnya, teknis penyusunan dokumen, dan menganalisis serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah," katanya.
"Hasil yang diharapkan setelah pelaksanaan orientasi mengenai RPJPD adalah kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap berbagai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah, kemampuan tim dalam teknis penyusunan dokumen, dan menganalisis serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah," ucapnya.
Adapun narasumber yang dihadirkan yakni, Dody Virgo Cristopher Ricardo Sinaga, ST, MA, M.Eng dari Kementerian Bappenas.
Turut hadir, seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pematang Siantar.