Jumat, 22 Mei 2026
Wali Kota Pematang Siantar Ikut Rakor Revitalisasi Pelayanan Publik se-Sumut Tahun 2022
Medan (utamanews.com)
Oleh: LEP27 Jumat, 16 Des 2022 16:36
Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Pelayanan Publik tahun 2022 se-Sumut
Istimewa

Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Pelayanan Publik tahun 2022 se-Sumut

Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A menghadiri Rakor Revitalisasi Pelayanan Publik se-Sumut Tahun 2022.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengingatkan seluruh pejabat negara untuk memegang teguh prinsip sebagai pelayan masyarakat yang hidup dari uang rakyat.

Hal itu disampaikan Gubernur pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Pelayanan Publik tahun 2022 se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, kediaman dinasnya, Jalan Jend Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (16/12) siang.

Hadir diantaranya Ketua Ombudsman Rl Mokhammad Najih, Ketua Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I, Maruli Tua Manurung, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abiyadi Siregar, Sekdaprov Arief S Trinugroho, para kepala daerah, Sekda, Inspektur Provinsi dan kabupaten/kota serta para piminan OPD.

Dalam sambutannya, Gubernur menilai bahwa rakor tersebut dalam rangka evaluasi pelayanan publik seluruh unsur pemerintahan di Sumatera Utara, untuk 33 kabupaten/kota dan satu provinsi. Sehingga, laporan dari Ombudsman perlu disikapi serius.
"Saya sepakat ini merupakan evaluasi. Penilaian (pelayanan publik) ini, bagi yang memahami, adalah untuk kita perbaiki," ujar Gubernur.

Dalam catatan laporan Ombudsman RI, Gubernur memaparkan kepada seluruh kepala daerah yang hadir, bahwa dari 33 pemerintah kabupaten/kota di Sumut, berdasarkan hasil survei penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik sepanjang 2021, ada 8 daerah yang berada di zona hijau.

Adapun 8 pemerintah kabupaten/kota yang berada di zona hijau tersebut yakni Kabupaten Deliserdang (nilai 98,90), Dairi (93,29), Tapsel (91,06), Humbahas (90,37), Batubara (89,67), Kota Medan (89,22), Tebingtinggi (86,51), Pematangsiantar (83,70).

Sedangkan untuk zona merah, atau berada di bawah standar pelayanan menurut penilaian dari Ombudsman RI, ada Kabupaten Nisel (nilai 47,94), Labura (46,54), Toba (45,51), Palas (44,97), Paluta (41,75), Tapteng (40,93), Sibolga (34,08) dan Nias (32,60).
produk kecantikan untuk pria wanita

Sementara 17 kabupaten/kota lainnya berada di zona kuning, dengan nilai tertinggi Langkat (80,28) dan terendah Nias Barat (51,46). Termasuk juga Pemerintah Provinsi yang berada pada zona yang sama dengan nilai 74,68.

"Awalnya saya menjabat (Gubernur) hampir semuanya merah. Sekarang sudah banyak yang kuning. Inilah amanah kita terhadap rakyat, dan perlu kita evaluasi. Makanya tadi saya sudah bahas (pertemuan sebelumnya), sejauh mana kita bisa melayani rakyat," jelas Gubernur.

Karenanya dalam hal ini, Gubernur pun mengungkapkan tiga hal yang menjadi perhatiannya, terkait pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat. Pertama yaitu kebijakan umum yang berkaitan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

iklan peninggi badan
Kedua lanjutnya, berlaku untuk seluruh masyarakat sebagai pengikat atau pengerat tanpa memandang perbedaan agama, suku, budaya, golongan.

"Yang ketiga, pastikan kita ini pelayan masyarakat. Karena gaji kita, itu semua dari uang rakyat. Jangan kita yang dilayani. Saya juga diundang orang, itu sebenarnya mereka memanggil Gubernur untuk melihat kondisi masyarakat. Bahasanya saja itu diundang, intinya mereka panggil saya, lihat ini rakyatmu," sebut Edy.

Perbaikan pelayanan publik ini lanjut Edy, diharapkan dapat terjadi di 33 pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemprov. Agar apa yang menjadi perhatian Ombudsman maupun KPK, bisa mengarah pada hal yang positif.

"Tolong kami diarahkan agar berada di jalan yang benar. Kepada KPK saya terimakasih, sekarang Sumut tidak lagi nomor 1 terkorup di Indonesia, bahan sudah keluar dari 5 besar (peringkat 6). Mudah-mudahan bisa turun ke nomor 34. Jadi, ingatkan kami, jangan tangkap dulu," pungkasnya.

Sementara dalam paparannya, Ketua Ombudsman Rl Mokhammad Najih menyampaikan bahwa lembaganya memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha yang menggunakan anggaran negara.

Sehingga dalam tujuannya, Ombudsman mendorong peningkatan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap orang memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan. Sejalan dengan visi misi Sumatera Utara Bermartabat.

Usai gelaran Rakor, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama peningkatan pelayanan publik oleh seluruh pemerintahan di Sumut.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later