Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diperkirakan mencapai 500 orang.
�Dari 1.600 orang yang bekerja di PLTU Pangkalan Susu, sekitar 500 orang di antaranya adalah tenaga kerja asing,� kata Kepala Wilayah Kecamatan Pangkalan Susu Sukhyar Muliamin di Pangkalan Susu, Minggu, 2 Juni 2013.
Dijelaskannya, jumlah pekerja asing di PLTU tersebut didasarkan atas data yang dihimpun kantor Kecamatan Pangkalan Susu pada periode April 2013.
Sementara data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Langkat menyebutkan bahwa jumlah TKA di PLTU Pangkalan Susu tercatat 122 orang.
�Tenaga kerja asing yang bekerja di PLTU Pangkalan Susu sebanyak 122 orang,� katanya.
Selain di PLTU Pangkalan Susu, lanjutnya, di Langkat ada enam orang TKA lain yang bekerja di perusahaan perkebunan milik PT Langkat Nusantara Kepong.
Syaiful menjelaskan bahwa bila jumlah orang asing yang bekerja di Langkat tidak sesuai dengan data dan dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia, pekerja asing itu dapat dinyatakan bekerja secara ilegal dan wajib dideportasi.
�Kami hanya berhak memeriksa Izin Mempekerjakan Tenaga Asing,� katanya seraya menegaskan jika tidak ada IMTA, tenaga kerja asing wajib dideportasi.
Untuk memastikan akurasi data dan legalitas dokumen pekerja di PLTU Pangkalan Susut, pihaknya akan meminta data lengkap tenaga kerja asing di PLTU tersebut.
�Kalau benar ada data di kecamatan sampai 500 tenaga kerja asing, berarti harus segera dilakukan peninjauan langsung ke lapangan,� kata Syaiful.
Sementara itu, Sinaga dari Kantor Imigrasi Medan menjelaskan bahwa berdasarkan data di instansinya, jumlah tenaga kerja asing di PLTU Pangkalan Susu ada 125 orang.
�Sekitar 125 orang berdasarkan data yang ada pada imigrasi,� katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah penegak Amanat Rakyat Sumut Surkani memperkirakan telah terjadi ketidakakuratan data pekerja asing di Langkat, baik di pihak kecamatan maupun imigrasi dan Disnakertrans setempat.
Mencermati hal itu, pihaknya minta instansi terkait segera melakukan pendataan ulang dan menertibkan bila ada pekerja asing yang direkrut di PLTU Pangkalan Susu tanpa disertai dokumen yang sah.
Upaya tersebut, menurut dia, penting segera dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi sekaligus mencegah kemungkinan masuknya pekerja asing secara ilegal. (Ant)