Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi No : 188.44/941/KPTS/2022 tentang perpanjang program identifikasi dan ekstensifikasi pajak kendaraan bermotor, Bea balik nama kendaraan bermotor akselerasi Pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi Covid-19.
Kepala KUPT Samsat Pandan, Ardiansyah Lubis mengatakan, Keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut membawa angin segar kepada masyarakat Kabupaten Tapteng untuk memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Dalam surat SK Gubernur tersebut menyebutkan Perpanjangan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Akselerasi Pemulihan Ekonomi Daerah Pasca Pandemi Corona Virus Disease 2019.
1. Periode Pendaftaran diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Desember 2022:
2. Periode Pembayaran diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
"Perpanjangan ini merupakan angin segar bagi masyarakat khusnya di Tapteng. Pemerintah terus memberikan kemudahan dan kesempatan untuk memanfaatkan program ini. Kalau kita tidak manfaatkan tentu sangat kita sayangkan, untuk itu mari kita manfaatkan," ujar Ardiansyah baru-baru ini kepada wartawan.
Dikatakannya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut telah dimulai sejak 6 September 2022 lalu. Dengan perpanjangan waktu tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran PKB untuk datang langsung ke Kantor UPT Samsat Pandan, adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah STNK/BPKB dan KTP sesuai identitas pada STNK atau BPKB.
"Kesempat ini harusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena di tahun 2023, kenderaan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang, sehingga kenderaan akan berstatus bodong dan dapat disita pihak Kepolisian, karena Pemerintah berencana mengimplementasikan Pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan, Oleh karena itu, bagi pengendara yang belum membayar pajak, segera memanfaatkan program ini,"harapnya.
Dijelaskannya juga, untuk insentif pembebasan tunggakan pajak kendaraan 5 tahunan atau penerbitan STNK, persyaratan yang diperlukan yakni kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai dengan domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli.
Sementara untuk persyaratan bebas BBNKB II, meliputi STNK asli, e-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat Pandan, bukti hasil cek fisik, dan fotokopi semua berkas.