Kamis, 30 Apr 2026

Pendaftaran Seleksi Capim Baznas Batu Bara Diperpanjang Kembali

Batu Bara (utamanews.com)
Oleh: Mukhlis Aci Kamis, 16 Feb 2023 16:36
Cuplikan surat Baznas RI Nomor B.944/Set.BAZNAS/IX/2022 berupa hal jawaban proses seleksi Baznas Kabupaten Batu Bara diperpanjang.
 Istimewa

Cuplikan surat Baznas RI Nomor B.944/Set.BAZNAS/IX/2022 berupa hal jawaban proses seleksi Baznas Kabupaten Batu Bara diperpanjang.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batu Bara akan membuka kembali pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Baznas Batu Bara pada gelombang kedua masa periode Tahun 2022-2027. 

Hal ini disebabkan karena masa jabatan pimpinan Baznas Batu Bara periode 2017-2022 telah berakhir. Selain itu juga ada beberapa faktor lainnya yang harus ditinjau kembali, misalnya rekrutmen, seleksi administrasi, wawancara serta sampai pada pengumuman syarat calon pimpinan Baznas Kabupaten Batu Bara, yang kala itu digelar di Aula Kantor Bupati, pada Rabu (20/1/2022) lalu. 

Demikian dijelaskan Sekretaris Pansel Baznas Kabupaten Batu Bara, Adenan Haris melalui keterangan tertulisnya seperti yang terlampir dalam surat Baznas RI Nomor B.944/Set.BAZNAS/IX/2022 berupa hal jawaban proses seleksi Baznas Kabupaten Batu Bara, Kamis (16/2/2023). 

Sekretaris Bazanas Batu Bara, H. Adanan Haris mengemukakan, dalam lampiran surat Baznas RI tertanggal 26 September 2022, menindaklanjuti surat Bupati Batu Bara Nomor 451.12/5296 tanggal 23 Agustus 2022 perihal permohonan pertimbangan pengangkatan capim Baznas Batu Bara yang mengusulkan 6 orang capim Baznas Batu Bara serta merujuk pada pengumuman pendaftaran capim Baznas Batu Bara periode 2022-2027 Nomor 01/PANSEL/BAZNAS/BB/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 bahwa pendaftaran dibuka sejak tanggal 27 Desember 2021 s/d 14 Januari 2022 atau selama 15 hari kerja. 
Sehubungan dengan hal tersebut, bahwa berdasarkan peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Baznas Provinsi/Kan/Kota. 

Kemudian pasal 7 ayat (4) menyatakan bahwa pengumuman seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diinformasikan dalam waktu paling cepat 40 hari kerja sebelum batas akhir pengumpulan berkas pendaftaran. Maka tahap pendaftaran seleksi calon pimpinan Baznas Kabupaten Batu Bara dipandang perlu diperpanjang kembali dengan membuka pendaftaran untuk gelombang kedua selama paling sedikit 25 hari kerja agar dapat memenuhi ketentuan batas minimal pendaftaran tersebut.

Sedangkan pasal 11 ayat (3) mengatur hal pemenuhan seleksi administrasi bagi setiap calon pimpinan, bahwa seluruh calon pimpinan Baznas Batu Bara yang mendaftar wajib memenuhi keseluruhan dokumen sebagai syarat kelulusan seleksi administrasi, tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta demi kebaikan dan keamanan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Baznas RI.

Sehingga penyesuaian tersebut bisa dilakukan dengan menambah kekurangan waktu pendaftaran sehingga genap 40 hari kerja yang diumumkan kepada publik, jelas Haris.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️