Senin, 09 Mar 2026

Pemko Siantar Tinjau dan Identifikasi Sopo Haven Hotel, Apollo, serta Bangunan Liar di Jalan Tangki

Siantar (Utamanews.com)
Oleh: LEP27 Rabu, 28 Jan 2026 19:54
 Istimewa

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meninjau dan mengidentifikasi sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (09/01/2026) lalu.

Pada Rabu (28/01/2026), dilakukan peninjauan dan identifikasi bangunan Apollo dan Sopo Haven Hotel, serta bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakutta Sembiring.

Sopo Haven Hotel yang berlokasi di Jalan Gereja, Pematangsiantar, memang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan yang terdiri dari lima lantai tersebut tidak sesuai dengan IMB yang dimiliki. Selain itu, izin operasional penginapan tersebut masih menggunakan perizinan rumah toko (ruko).

Sementara itu, bangunan Apollo di Kelurahan Simalungun diketahui menempel pada dinding penahan air di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dibangun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematangsiantar. Padahal, dinding penahan air merupakan struktur yang dibangun untuk menahan tekanan air atau tanah yang tidak stabil, melindungi properti dari banjir, erosi, atau longsor, serta mengendalikan aliran air. Struktur ini umumnya dibuat dari beton, baja, atau material lain yang kokoh dan digunakan di tepi sungai, pantai, atau area rawan genangan. Khususnya di area sempadan sungai, pendirian bangunan dilarang keras karena berfungsi sebagai kawasan lindung, resapan air, dan ruang penyalur banjir.
Selain itu, di Jalan Tangki simpang Jalan Rakutta Sembiring juga terdapat bangunan liar yang dibangun di atas fasilitas umum drainase.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu SH, menerangkan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 010/000/111/I-2026; Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024–2044; serta Notula Rapat tanggal 9 Januari 2026.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut personel Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, serta pihak Kecamatan dan Kelurahan terkait untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi dugaan pelanggaran yang terjadi.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️