Ombdusman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, dan Kepala SMA Negeri 8 Medan terkait tidak naik kelasnya Maulidza Sari ke kelas XII pada tanggal 5 Juli 2024 di Medan.
James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa dalam LAHP tersebut terdapat tindakan korektif yang belum dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini, yakni untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala SMA Negeri 8 Medan.
"Evaluasi terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan ini adalah masukan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan audit khusus atas pengaduan Orangtua Maulidza Sari terkait penggunaan anggaran SMA Negeri 8 Medan, ujar James Marihot Panggabean, di Medan, Selasa (22/10).
James Panggabean menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima informasi atas hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara atas penggunaan anggaran SMA Negeri 8 Medan yang disimpulkan adanya anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan.
Memperhatikan hal tersebut, kata James, didapati bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini belum melakukan evaluasi kinerja terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dan terhadap seluruh kepala SMA Negeri se-Sumatera Utara untuk mematuhi pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan tertib administrasi dalam bekerja.
"Ini menjadi pembuktian bahwa minimnya evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam penyelenggaran pendidikan," tegasnya.
"Hal ini terlihat dari kasus seorang siswi yang tidak naik kelas dikarenakan minimnya administrasi dan aturan di tingkat sekolah serta minimnya pengetahuan untuk tertib administrasi dalam penggunaan anggaran sekolah", ujar James Panggabean.
Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk rutin dan berkala melakukan evaluasi kinerja terhadap setiap Kepala Satuan Pendidikan yang berada di kewenangannya.
"Terkhususnya terhadap SMA Negeri 8 Medan yang sepanjang tahun 2024 telah terbukti melakukan Maladministrasi dalam pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah, maladministrasi tidak naik kelasnya Maulidza Sari dan adanya temuan hasil audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait penggunaan anggaran sekolah", ujar James Marihot Panggabean.