Sabtu, 23 Mei 2026
Ketegasan Jokowi Soal Larangan TNI/Polri Aktif Jadi PJ Kepala Daerah Disambut Baik
Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Budi Jumat, 21 Jan 2022 22:21
Ilustrasi
Istimewa

Ilustrasi

Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur. Pernyataan Presiden sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.
 
"Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Di mana TNI/Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," kata Muzani dalam keterangannya, Jumat, 21 Januari 2022.
 
Menurut Muzani, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Sehingga, keputusan Presiden melarang anggota TNI/Polri aktif menjadi Pj Gubernur dianggap baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.

"Karena Presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI/Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri," kata Sekjen Partai Gerindra tersebut.
Di sisi lain, Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil. Supremasi sipil, kata Muzani, sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
 
"Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," kata dia.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan. Penunjukkam Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.
 
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," ungkap Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.
produk kecantikan untuk pria wanita

busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later