Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H. Jufri SH MH, melakukan penandatangan nota kesepahaman
bersama (MoU) dengan Dinas Pendidikan Kota Binjai, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Binjai Drs. Edi Mulia Matondang, Selasa (5/3).
Adapun penandatanganan nota kesepahaman bersama yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No. 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, yaitu terkait "Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara".
Kajari Binjai H. Jufri SH MH, dalam sambutannya mengatakan, Kejaksaan telah diberi peranan untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau
Hal tersebut diakui Kajari Binjai, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat dimanfaatkan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.
"Dengan penandatangan MoU ini, kami berharap kedepannya dapat mengatasi permasalahan pada Dinas Pendidikan Binjai, seperti halnya penyelesaian sengketa, penyelesaian klaim/tuntutan dari pihak lain
dalam rangka penyelamatan keuangan negara dan memulihkan keuangan negara, penyelesaian permasalahan hukum akibat penerbitan/pencabutan surat keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan kota Binjai dan sebagainya yang berkait dengan Perdata dan Tata Usaha Negara," ungkapnya.
H. Jufri juga menegaskan, dalam hal ini Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Bab III mengenai tugas dan wewenang bagian pertama umum pasal 30 ayat (2) menyebutkan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atasnama Negara atau Pemerintah.
"MoU ini bisa dilakukan kembali oleh Kejaksaan Negeri Binjai kepada Pemerintah Kota Binjai, Dinas terkait, maupun Perusahaan Milik Negara (BUMD)," ujar H. Jufri.
Tidak hanya itu, sambung Kajari Binjai, MoU tersebut juga berguna untuk mencegah dan mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan yang dapat memicu potensi
timbulnya permasalahan, baik secara hukum maupun administrasi/tindakan korupsi.
menyelamatkan, memulihkan kekayaan Negara, penegakan hukum dan mewujudkan Pemerintahan yang terbebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme," demikian tutup Kajari Binjai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Adre Wanda Ginting SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Anthonius Ginting Munthe SH MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan Raffles Devit SH MIP, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andri Darma SH MH, para Kasubsi Bidang Datun, Kabag Hukum Pemko Binjai M. Iqbal SH MH, serta seluruh Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kota Binjai.