Pengadaan Videotron Politeknik Negeri Medan (Polmed) diduga dikorupsi berjamaah. Dugaan korupsi ini mencuat usai hasil kontrak antara Polmed dengan perusahaan penyedia, yakni PT Fajar Semesta Teknologi.
Di dalam kontrak diduga oknum-oknum terkait melakukan penggelembungan harga terhadap pengadaan videotron ini.
Dalam hal ini, Politeknik Negeri Medan menganggarkan Rp 1 miliar lebih untuk mengadakan Videotron tersebut.
Dugaan korupsi ini terjadi secara sistematis oleh oknum-oknum yang berada di Politeknik Negeri Medan.
"Kita sangat mendesak Kejaksaan di Sumut agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Politeknik Negeri Medan," kata Dedek, Aktivis di Kota Medan, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, dirinya juga meminta Kejaksaan fokus terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Politeknik Negeri Medan. Sebab, dugaan korupsi yang terjadi Politeknik Negeri Medan terjadi secara masif oleh oknum-oknum orang dalam.
"Politeknik Negeri Medan ini sangat rawan akan terjadinya tindak pidana korupsi, kita minta Kejaksaan tidak tinggal diam melihat adanya informasi ini," ucapnya.
Terpisah, Direktur Utama Politeknik Negeri Medan Idham Kamil bungkam ketika dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi terhadap pengadaan Videotron.
Berulang kali pesan singkat WhatsApp dikirim ke nomor telepon, Idham Kamil juga tidak memberikan tanggapan.
Pengerjaan pengadaan ini dikerjakan oleh PT Fajar Semesta Teknologi Grup, yang beralamat di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan.
Tak tanggung-tanggung, selisih harga dari pengadaan Videotron ini mencapai ratusan juta.
Uang hasil dugaan markup ini diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Politeknik Negeri Medan.
Bahkan, adanya informasi bahwa Politeknik Negeri Medan ini dibekingi oleh aparat penegak hukum.
Oknum tersebut mendapatkan fee atas membekingi dugaan korupsi yang terjadi di Politeknik Negeri Medan.