Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (Gemppar) Asahan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Jalan Taufan Gama Simatupang, Kamis (18/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Umar Simangunsong, untuk mundur dari jabatannya. Desakan itu dilayangkan karena adanya dugaan sejumlah praktik korupsi yang terjadi di Dinas Perikanan sejak Umar menjabat sebagai kepala dinas.
“Kami meminta Kepala Dinas Perikanan Umar Simangunsong untuk mundur dari jabatannya. Sejak ia memimpin, banyak dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Perikanan,” ujar Ketua Gemppar Asahan, Raihan Panjaitan, dalam orasinya.
Setelah beberapa jam berorasi secara bergantian, tidak satu pun perwakilan Dinas Perikanan bersedia menemui massa aksi untuk menerima aspirasi mereka. Massa kemudian melanjutkan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Asahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kisaran.
Di depan Kantor Bupati Asahan, massa kembali menyampaikan tuntutan melalui orasi. Namun, tidak ada perwakilan pemerintah daerah yang menemui mereka. Merasa diabaikan, massa kemudian merangsek masuk ke dalam Gedung Kantor Bupati Asahan.
“Lapor Pak Bupati Asahan, kami datang untuk melaporkan Kepala Dinas Perikanan, Umar Simangunsong. Kami menduga yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan kapal 5 GT, kapal seruwei, serta sejumlah kegiatan lainnya,” ujar Koordinator Aksi, Arman Maulana.
Karena kembali tidak mendapat tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Asahan, massa melanjutkan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.
Di depan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jalan W.R. Supratman, massa menyampaikan tuntutan secara bergantian dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Asahan.
“Kami datang ke Kejaksaan Negeri Asahan untuk meminta Kajari Asahan, Muhammad Judhy Ismono, segera memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Asahan terkait dugaan praktik KKN pada pemberian bantuan ternak ikan dan pakan kepada kelompok Pokdakan yang diduga tidak memiliki legalitas yang jelas,” teriak Raihan Panjaitan.
Selain itu, Raihan juga meminta Kejaksaan untuk mengusut dugaan kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) Pokdakan fiktif pada Tahun Anggaran 2023, 2024, hingga 2025.
“Kami juga meminta Kajari Asahan segera memeriksa seluruh rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan kapal 5 GT dan kapal seruwei tahun 2023 hingga 2025. Kami menduga seluruh CV dan PT kontraktor tidak memiliki KBLI 30111 serta Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dalam proses tender,” tegasnya.
Setelah beberapa lama berorasi, akhirnya massa aksi diterima oleh Kepala Sub Seksi Kejaksaan Negeri Asahan, Raymond, SH. Dalam keterangannya, Raymond meminta mahasiswa untuk melaporkan dugaan kasus tersebut secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan.
“Silakan adik-adik membuat laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) secara resmi ke PTSP Kejaksaan Negeri Asahan. Jika laporan sudah masuk, kami akan menindaklanjutinya dengan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur,” ujar Raymond.
Mendengar penjelasan tersebut, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib dan berjanji akan segera menyampaikan laporan resmi pada aksi lanjutan berikutnya.