Jumat, 22 Mei 2026
Apel Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Tebing Tinggi (utamanews.com)
Oleh: Athar Senin, 12 Apr 2021 12:32
Istimewa

Dalam rangka Pengamanan Barang Milik Daerah, Pemko Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Apel Kendaraan Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek secara fisik, administrasi dan hukum terhadap kendaraan dinas Pemko Tebing Tinggi dan sebagai persiapan Pemko Tebing Tinggi untuk Pemeriksaan BPK atas Laporan Aset TA 2021 juga dalam rangka pelaksanakan Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2021.

Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Merdeka Tebing Tinggi, Senin (12/04/21), dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP, Inspektorat Kota Tebing Tinggi H. Kamlan, SH, MM, Kepala BPKPAD Jefri Sembiring, SE, MM, Assisten Pemerintahan dan Kesra Bambang Sudaryono serta perwakilan OPD se-Kota Tebing Tinggi.

Pada kesempatan ini Sekdako Tebing Tinggi menyampaikan agar tiap OPD menghadirkan seluruh kendaraan dinas yang ada di OPD baik kendaraan dinas jabatan, kendaraan dinas operasional maupun kendaraan dinas lainnya untuk dilakukan pemeriksaan secara fisik, administratif dan hukum guna persiapan Pemeriksaan Laporan Aset TA 2021 yang akan dilakukan oleh BPK.
Dalam arahannya, Sekda menjelaskan agar kendaraan dinas tersebut sudah memenuhi kewajiban seperti membayar pajak kendaraan bermotor agar aspek hukum terpenuhi dan memperhatikan ketentuan dalam penggunaan kendaraan dinas.
"Melalui kegiatan ini pula mari kita manfaatkan untuk melakukan pemeriksaan apakah kendaraan itu sudah memnuhi kewajibannya seperti membayar PKB, bagi yang belum membayar harus segera dilakukan pembayaran dan yang sudah jatuh tempo bisa langsung hari ini dibayar. Bus Samsat Keliling tolong dihadirkan jadi yang belum bayar dapat dibayar hari ini," ucapnya.

"Kendaaran dinas ini memiliki aturan yang banyak, ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi cukup banyak jadi ini bukan suatu kebanggaan, bukan suatu ogah-ogahan, kita mendapatkan amanah menggunakan kendaraan dinas. Apabila terjadi kerusakan kendaaraan dinas, yang kita gunakan diluar dari ketentuan yang ada maka menjadi tanggung jawab pengguna, jika terjadi kehilangan maka wajib ganti," lanjutnya.
Dalam akhir arahannya Sekdako meminta kepada tiap OPD untuk menertibkan kembali pemakaian kendaaran dinas ini, termasuk jika ada kendaraan yang tidak layak agar dilakukan pelelangan agar tidak membebankan anggaran.

"Pada kesempatan ini kami meminta agar data-data kendaraan Dinas yang ada di masing-masing OPD kita tertibkan kembali, kemungkinan ada OPD yg menerima hibah langsung dari Pemerintah Atasan ataupun pihak ketiga lainnya agar dicatat. Dan jika ada kendaraan yang dipakai ASN yang sudah mutasi ke OPD lain agar dikembalikan ke tempat barang tersebut terdaftar. Ini harus menjadi perhatian dan kami minta Bidang Aset BPKPAD harus tegas, kemudian bagi kendaaraan dinas yang tidak layak, yang sudah habis masa operasionalnya yang membutuhkan biaya perawatan yang luar biasa besarnya, agar segera didaftarkan untuk dilelang jangan menjadi beban anggaran," tutup Sekda.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later