Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA bersama jajaran pemko pematang siantar melakukan audiensi terkait Koordinasi dan Konsultasi dalam rangka pengajuan permohonan hak pengelolaan atas tanah Gedung Pasar Horas Kota Pematang Siantar ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertahanan nasional Republik Indonesia bertempat di Kantor Jl. Sisingamangaraja no.2 Kebayoran Baru, Jakarta. Kamis (20/7/2023).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam hal ini diwakili oleh Pangihutan Manurung SH, MAP, MAS Kasubbid Hak Pengelolaan Lahan saat menyambut dan menerima pertemuan rombongan Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA.
Posisi Kota Pematang Siantar sebagai daerah yang menghubungkan kawasan pantai barat dan pantai timur sumatera utara yang menjadikan Kota Pematang Siantar sebagai sentra perdagangan dan jasa setelah kota medan, tentu saja mempunyai potensi peningkatan iklim investasi.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota dr Susanti saat bertemu dan memaparkan percepatan proses Pasar Horas Jaya.
Satu-satunya Kota di Zona Dataran Tinggi dalam wilayah Zona Dataran tinggi yang masuk dalam Pengembangan KSPN danau Toba.
Guna mempercepat prinsip kelengkapan administrasi dan pemanfaatan pengelolaan aset yang berdampak untuk peningkatan pendapatan asli daerah, maka diperlukan kelengkapan administrasi hak pengelolaan atas tanah Gedung Pasar Horas Kota Pematang Siantar ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertahanan nasional.
Revitalisasi Pasar Horas Jaya sesuai Instruksi Kementerian Perdagangan Zulkifli Hasan melalui Permendag nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan. Hal ini merupakan upaya Pemerintah Kota Pematang Siantar percepatan dalam memulihkan ekonomi, dan memberikan stimulus perkembangan kenyamanan publik dalam melakukan aktivitas perdagangan ekonomi.
“Kami memohon dipercepat, biar cantik pasar horas kita itu pak,” ucap dr Susanti.
Pangihutan Manurung SH, MAP, MAS Kasubbid Hak Pengelolaan Lahan mengatakan akan berencana menyurati kantor wilayah pertanahan untuk mempercepat proses kelengkapan administrasi.
“Kami rencananya akan menyurati kantor wilayah pertanahan, karna ini tidak terlalu berat untuk dipenuhi, karna ini dokumen administrasi saja, mungkin ada perubahan-perubahan nantinya dan akan dibahas dari hak pakai menjadi hak pengelolaan lahan. Kami juga mohon nantinya kepada ibu wali kota untuk melengkapi dokumen-dokumennya,” tuturnya.
Turut hadir saat pertemuan, Asisten I Junaedi Sitanggang, Plt Kadiskoperindag Herbert Aruan, Plt BPKPD Arri Sembiring, PD Pasar Horas Jaya Bolmen Silalahi, Kabid Aset BPKPD Alwi Lumban Gaol.