Sanksi berupa denda uang sebesar 100 ribu rupiah akan diberlakukan di kabupaten Labuhanbatu kepada masyarakat perorangan apabila tidak memakai masker. Selain perorangan, para pendagang juga mendapatkan sanksi denda sebesar 300 ribu rupiah.
Harapannya dengan diberlakukannya sanksi dan denda tersebut masyarakat dapat mematuhi dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada pemerintah dalam upaya mencegah, penyebaran covid 19 di Kabupaten Labuhanbatu.
Tetapi sebelum diberlakukan sanksi dan denda tersebut kepada perorangan dan pedagang, terlebih dahulu diterapkan sanksi teguran secara lisan atau teguran secara tertulis serta sanksi sosial berupa kerja sosial, dan penerapan sanksi disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing- masing lokasi.
Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Muhammad Yusuf, M.MA, Kamis (17/9/20) dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda dan OPD terkait, membacakan peraturan Bupati nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, bertempat di ruang rapat bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan.
Sekda kabupaten Labuhanbatu juga menyampaikan saran dan masukan antara lain pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan menjalankan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Kata Sekda saat itu, "Sebelum kita menertibkan kepada masyarakat saya berharap kepada kasat Pol PP agar menertibkan para ASN kita, bagi yang masuk kantor agar wajib memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke kantor."
Setelah itu sambung Sekda, "Kita menertibkan keluar melalui sosialisasi kepada masyarakat pedagang yang dilakukan oleh dinas kesehatan, Satpol PP dan dibantu Polres serta Kodim."
"Apabila sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat dan pedagang tetapi masih ada juga yang tidak mematuhi peraturan bupati Labuhanbatu tentang penanganan covid 19, kita akan memberi teguran, tindakan, bahkan kita berikan denda Rp.100.000 bagi perorangan dan Rp. 300.000 bagi pedagang," sebut Sekda.
Menanggapi Peraturan Bupati nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, H. Kamal Ilham menyampaikan bahwa dinas Kesehatan siap untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mulai tingkat atas sampai tingkat bawah dalam pencegahan penyebaran covid 19.
Kemudian ungkapnya, "Kabupaten Labuhanbatu untuk sekarang ini berstatus zona kuning jadi kita berharap Labuhanbatu menjadi zona hijau dengan mengadakan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat."
"Kami sangat berterima kasih kepada TNI Polri yang selalu mendampingi kita semua dalam melaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan protokoler kesehatan dengan menjaga jarak mencuci tangan dan memakai masker", sebutnya.
"Saya berharap kepada pihak RSUD Rantauprapat agar selalu bekerjasama dengan dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu dalam data pasien yang terpapar covid 19 dan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Medan," pinta Kamal.
Sementara itu Beibi Lismainur (Perwakilan RSUD Rantauprapat), menyampaikan "Kami mohon kepada Ketua Tim Gugus Covid 19 agar benar-benar menegakkan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat."
"Dan kami akan selalu melaksanakan protokoler kesehatan dengan memakai masker dan selalu mencuci tangan," sebutnya.
Di tempat yang sama Kasatpol PP Labuhanbatu, M. Yunus, SH menyampaikan, "Kami akan selalu siap untuk mengawal dan mensosialisasikan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19."
"Kami kami juga akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan TNI Polri dan aparat terkait dalam menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan protokoler kesehatan dengan mencuci tangan memakai masker dan hindari tempat keramaian," tegas M Yunus.
Pantauan awak media di lapangan, dalam hal ini Kodim 0209/LB di bawah komando Letkol Inf. Asrul Kurniawan Harahap, S.E. M.Tr (Han) dan Polres Labuhanbatu dibawah Komando AKBP Deni Kurniawan, S.I.K. M.H, sudah lebih dulu melakukan himbauan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di masyarakat.