Plt. Bupati Langkat, H. Syah Afandin, akan segera mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (20/2) besok.
Pria yang akrab disapa Ondim ini sebelumnya berpasangan dengan Bupati nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin untuk memimpin Kabupaten Langkat periode 2019-2024.
Namun karena Terbit tersandung kasus OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, akhirnya Ondim melanjutkan kepemimpinannya dengan jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt).
Pantauan awak media, pada apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, tepatnya di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (19/2), Ondim meminta maaf kepada seluruh ASN selama masa kepimpinannya.
"Besok penugasan terakhir saya. Atasnama pribadi dan keluarga, saya memohon maaf, saya sadar dalam menjalankan amanah ini masih banyak kekurangan," ujar Ondim.
"Semoga kita dapat berjumpa dan bersama-sama kembali di lain waktu," sambungnya.
Pada kesempatan itu, Ondim pun menyampaikan periodisasi selama menjabat sebagai pimpinan pemerintahan Kabupaten Langkat.
"Saya sudah lima tahun. Di mana saya tiga tahun sebagai wakil bupati dan dua tahun sebagai Plt. Bupati," tutur Ondim.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, dijadwalkan akan melantik Faisal Hasrimy sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Langkat pada Selasa (20/2) di Aula Tengku Rizal Nurdin Komplek Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman No.41, Medan.
Mantan Pangdam I Bukit Barisan tersebut akan mengambil sumpah sekaligus melantik Pj Bupati Langkat, menggantikan pelaksana tugas (plt) Bupati sebelumnya, H. Syah Afandin atau Ondim, yang telah memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ).
"Iya benar, Faisal Hasrimy akan dilantik sebagai Pj Bupati Langkat, besok pukul 07.30 Wib di Aula TRN. Pak Pj Gubernur yang akan melantik Pj Bupati Langkat tersebut," kata Kepala Biro Juliadi Z Harahap, melalui Rasyid Ritonga Analis Kebijakan Madya Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu Senin, (19/2).
Rasyid Ritonga menyebutkan, Faisal Hasrimy masih memenuhi syarat sebagai Pj kepala daerah karena setingkat pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Kabupaten/Kota.
"Bukan dari Kementerian/Lembaga, bukan dari Pemprov Sumut, tapi dari Pemerintah Kabupaten," katanya.
Dijelaskan Rasyid, AMJ Plt Bupati Langkat, Syah Afandin akan habis pada 20 Februari 2024. Adapun masa jabatan Pj Bupati Langkat nantinya akan bertugas hingga setahun ke depan.
Sedangkan untuk jabatan yang ditinggalkan Faisal Hasrimy, akan ditunjuk Pj Sekretaris Daerah Serdang Bedagai, sebagaimana wewenang dari Bupati Sergai, Darma Wijaya.
Diketahui, Faisal Hasrimy sebelumnya menjabat sebagai Sekda Sergai serta pernah juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setdaprovsu semasa Gubernur Tengku Erry Nuradi.