Mahfud Ungkap 2 Alasan Pemerintah Tak Setuju RUU HIP
Medan (utamanews.com)
Oleh: Sam
Jumat, 03 Jul 2020 06:03
Tribunnews
Menko Mahfud MD, di hotel Grand Aston Medan, Kamis (2/7)
Alasan pertama adalah tak dicantumkannya Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
Demikian ditegaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam acara silaturahmi bersama tokoh masyarakat di Hotel Grand Aston, Medan, Kamis (2/7/2020).
"Akhir-akhir ini terjadi perdebatan panas ketika muncul Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi. Pemerintah sendiri pada sikap tidak setuju dengan isi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila itu dalam dua hal," ujar Mahfud
"Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66 suatu ketetapan yang mengatakan bahwa Partai Komunis Indonesia itu dilarang dan dibubarkan. Kita tidak setuju kalau itu tidak dimasukkan, karena itu yang menjadi penolakan masyarakat," sambungnya.
Alasan kedua adalah soal isi RUU yang disebutnya memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila.
Mahfud menyebut konsep trisila dan ekasila itu memang ada. Namun konsep itu merupakan sejarah, bukan dogma.
"Apakah ada konsep trisila-ekasila itu? Ada. Tetapi itu sejarah, bukan dogma. Sejarah ketika dirumuskan dulu. Isinya idenya ada 5, bisa diperas menjadi tiga, bisa diperas menjadi satu, itu sejarah," ucapnya.