Jumat, 22 Mei 2026
Kota Medan Deklarasi Kobar yang ke-10 untuk Jokowi Tiga Periode
Medan (utamanews.com)
Oleh: Dian Jumat, 25 Mar 2022 15:55
Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) Kota Medan meminta MPR untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait batas masa jabatan presiden
Istimewa

Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) Kota Medan meminta MPR untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait batas masa jabatan presiden

Puluhan pemuda Kota Medan yang tergabung dalam Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) Kota Medan meminta MPR untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait batas masa jabatan presiden dua periode diubah menjadi tiga periode. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Kobar Kota Medan Anugrah Ompusunggu dalam deklarasi yang dilakukan pada Minggu, 20 Maret 2022 di Kota Medan. 

Menurut Anugrah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama ini telah banyak memberikan program yang nyata kepada masyarakat, antara lain pembangunan infrastruktur jalan tol, pembangunan kawasan Danau Toba, pemberian jaminan pendidikan dan kesehatan kepada masyarakat, serta berbagai program lainnya. 

"Termasuk juga melakukan pemindahan ibu kota negara (IKN) yang selama ini hanya menjadi wacana dari rezim ke rezim pemerintahan," kata Anugrah dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022. 
Anugrah melihat sejauh ini Presiden Jokowi telah melakukan kerja dengan tulus demi membangun Indonesia sentris, tidak hanya berorientasi kepada jawasentris, sehingga dengan agenda pembangunan yang masih terus berjalan dan belum selesai itu KOBAR menilai Jokowi harus kembali melanjutkan kepemimpinannya di tahun 2024 mendatang.
Kobar Kota Medan Anugrah Ompusunggu dalam deklarasi yang dilakukan pada Minggu, 20 Maret 2022
"Ini yang kemudian kami sampaikan di dalam forum, bagaimana pemuda harus bisa objektif untuk bisa menyuarakan aspirasi ini di tengah masyarakat, sehingga masyarakat juga tidak takut dan tidak khawatir, berani untuk menyatakan dukungan juga untuk Jokowi tiga periode," ujar dia.

Sementara, Ketua Kobar Sumatra Utara Swangro Lumbanbatu menyampaikan, melalui deklarasi ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan petisi di berbagai titik di kota Medan. 
Kobar Kota Medan Anugrah Ompusunggu dalam deklarasi yang dilakukan pada Minggu, 20 Maret 2022
Kemudian, akan dilanjutkan juga dengan dengan aksi simpati dan solidaritas bersama simpul-simpul masyarakat untuk menggelorakan dan mengobarkan semangat untuk terus mendukung kepemimpinan Presiden Jokowi. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Nantinya aspirasi ini oleh KOBAR Pusat akan dibawa ke gedung MPR, akan disampaikan, sehingga MPR melihat bahwa banyak rakyat Indonesia itu yang masih menginginkan kepemimpinan Pak Jokowi itu bisa dilanjutkan," ujar dia. 

Swangro menekankan, kedaulatan ada di tangan rakyat alias bukan di tangan elite politik. Sehingga, kata dia, para elite politik pun harus mendengar aspirasi rakyat. 

"Karena Jokowi itu Presiden rakyat Indonesia, sehingga rakyat lah yang harusnya didengar, apa yang menjadi aspirasi mereka untuk kepemimpinan nasional ke depan," katanya. 

iklan peninggi badan
Dalam deklarasi ini turut hadir Deklarator Nasional KOBAR Arnold L Panjaitan dan Sahat Martin Philip Sinurat. Deklarasi ini merupakan deklarasi ke-10 di kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara dan Jokowi 3 Periode di 33 Kabupaten/Kota di seluruh daerah di Sumut.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later