Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II menggelar deklarasi pencegahan bullying, intoleransi, radikalisme, dan terorisme di 207 SMA/SMK secara serentak pada Senin, 24 November 2025.
Kegiatan ini berlangsung di wilayah Binjai dan Langkat, tepat setelah upacara bendera di masing-masing sekolah.
Deklarasi ini dibuat sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap pelajar dari paparan paham radikal yang kini banyak menyasar anak-anak melalui media sosial dan game online.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius dunia pendidikan, sehingga diperlukan langkah tegas dari sekolah untuk bersama-sama menolak segala bentuk penyebaran paham negatif.
Pihak Densus 88 dan Disdik menekankan pentingnya pencegahan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, terorisme, serta tindakan perundungan (bullying).
Harapannya, para siswa dapat terhindar dari dampak buruk dunia digital dan justru memanfaatkannya untuk hal-hal yang positif.