Jumat, 22 Mei 2026
Inpres Jokowi, Pemberantasan mafia tanah dinilai hanya pepesan kosong
Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Andi Minggu, 17 Jul 2022 19:17
Ilustrasi
Net

Ilustrasi

Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo dinilai hanya pepesan kosong, terkait pemberantasan mafia tanah yang merajalela meresahkan masyarakat dan pemerintah di tanah air.

Sebagaimana yang disampaikan Richard William, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara (GAPTA) yang juga Ketua Firma Hukum GAPTA Law Office.

Terkait Inpres tersebut, kali ini Richard William angkat bicara. Setelah pihaknya melakukan serangkaian Penelusuran dan Mengindentisikasi Kebijakan Publik yang dibuat (PP, Keppres dan UU) oleh Pemerintah yang dalam hal ini Presiden Republik Indonesia.

Richard William menilai sampai saat ini belum adan satupun payung hukum yang bisa dijadikan acuan bagi aparat penegak Hukum, guna menjalankan dan/ataumelaksanakan Instruksi Presiden yang terkhusus tentang Pemberantasan Mafia Tanah tersebut.
Richard William menilai. Bahwa Instruksi Presiden (Inpres)  tentang Pemberantasan Mafia Tanah masih sebatas hanyalah berupa Pepesan Kosong. Demikian di jelaskan Richard William melalui rilisnya kepada media ini, pada Sabtu (16/7/2022).

Oleh karena itu Richard William berharap, Bapak Presiden Republik Indonesia sesegera mungkin untuk membuat dan/atau mengeluarkan payung Hukum.

Supaya sebelum melontarkan kalimat-kalimat tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang berdampak Harapan bagi Publik, tidak terkesan bahwa Instruksi Presiden hanyalah Pepesan Kosong.

Yang intinya Instruksi Presiden hanya sebagai pelipurlara bagi masyarakat yang sedang terdampak oleh dan/atau akibat dari ulah para Mafia Tanah yang makin hari makin merajalela.
produk kecantikan untuk pria wanita

Menurut Richard, hal ini wajar kami sampaikan begitu. Mengingat peran serta masyarakat, dan kita sebagai aktivis Hukum yang juga bagian dari masyarakat itu sendiri.

Dalam hal ini guna mewujudkan Amanah Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia.

iklan peninggi badan
Akhir-kata Richard William berharap melalui media ini, dapat kiranya dilihat dan/atau supaya sesegera mungkin dapat direspon positif oleh Presiden Republik Indonesia.
Editor: Tessa
Sumber: kalteng.indeksnews.com

Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later