Rabu, 20 Mei 2026

Hairil Anwar dan Joko Basuki Wakili DPRD Serahkan Tuntutan Mahasiswa Binjai Ke DPR dan Setkab

JAKARTA (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Kamis, 15 Okt 2020 17:15
Dua anggota DPRD Kota Binjai, Hairil Anwar S.Pd.l dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Joko Basuki dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akhirnya tiba di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (15/10).

Kedatangan dua Legislator tersebut, untuk mengantarkan Aspirasi dari Presidium Mahasiswa dan masyarakat Kota Binjai, yang menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Alhamdulillah, sebagai wakil rakyat, hari ini kami mengantarkan aspirasi dari adik- adik kita yang tergabung dalam Presidium Mahasiswa dan masyarakat Kota Binjai. Aspirasi tersebut yaitu Menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja," ucap Hairil Anwar, saat di konfirmasi awak media.

Menurut Legislator dari Fraksi PKS ini, dalam menyampaikan aspirasi di Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI, Pihaknya diterima langsung oleh 

"Sesuai dengan tugas dan kewajiban kami sebagai wakil rakyat, saya Hairil Anwar, S.Pd.I dan Bapak Joko Basuki, SH, telah menyelesaikan tugas kami mengantarkan Aspirasi Presidium Mahasiswa dan masyarakat Kota Binjai," ucap Pria yang akrab disapa Pak Ustadz ini.

Kemarin, sambung Hairil Anwar, aspirasi dari Presidium Mahasiswa dan masyarakat Kota Binjai untuk Menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, juga telah kami sampaikan kepada Sekretariat Jendral DPR RI untuk di teruskan kepada Ketua DPR RI.

Sedangkan hari ini, lanjutnya, kami sampaikan ke Kementrian Sekretariat Negara untuk diteruskan kepada Bapak Presiden Ir. Joko widodo. Untuk itu, kita terus berdoa agar dikeluarkannya PERPPU oleh Presiden untuk membatalkan atau memperbaiki Pasal Pasal dalam Undang Undang Cipta Kerja yang tidak Pro kepada Rakyat Indonesia.

produk kecantikan untuk pria wanita
"Semoga sudah ada perubahan juga, dimana kemarin Draft Undang Undang Cipta kerja baru di antarkan ke Kementrian Sekretariat Negara dengan Versi 812 Halaman, yang sebelumnya 1.035 halaman," urainya.

Diketahui, adapun 3 Poin yang dituntut oleh Presidium Pemuda Mahasiswa Kota Binjai adalah :

1. Meminta DPRD Kota Binjai sebagai Perwakilan Masyarakat Kota Binjai, untuk menyatakan sikap penolakan atas disahkannya Undang Undang Cipta Kerja

2. Meminta DPRD Kota Binjai untuk mendesak DPR RI, agar mencabut Undang Undang Cipta Kerja, atau setidak tidaknya merubah substansi Undang Undang Cipta Kerja dengan keberpihakan terhadap masyarakat khususnya buruh, nelayan dan pihak pihak lain yang terkena dampak dari Undang Undang tersebut.
iklan peninggi badan

3. Presiden harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja atau setidak tidaknya merubah substansi atau pasal yang bermasalah pada Undang Undang Cipta Kerja tersebut.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later