Menindak lanjuti berbagai pengaduan dan keluhan masyarakat serta sebagai bentuk kepedulian DPRD Prov. Sumut terhadap masyarakat Hatapang yang terkena banjir. yang mana masyarakat pada waktu itu, telah menyampaikan dengan lisan dan tulisan baik melalui media sosial maupun secara lisan.
Mereka sampaikan bahwa terjadinya banjir bandang yang meluluh lantakkan rumah masyarakat di Desa Pematang dan hatapang diduga akibat bersumber dari aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh PT. LBI dengan menumbang pohon-pohon kayu yang ada di hulu Desa Hatapang.
Sebelumnya DPRD Prov. Sumut Komisi B telah melaksanakan (RDP) Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi B Kantor DPRD Sumut di Medan, dengan mengundang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab. Labura, Dinas Kehutan Sumut, KPH V Aek Kanopan Penggiat Lingkungan Hidup ( DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) Kepala Desa, dan Tokoh Masyarakat Hatapang.
Hasil RDP memutuskan, agar Tim DPRD Komisi B bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk turun melihat langsung lokasi terjadinya banjir bandang tersebut.
DPRD pun menjadwalkan waktu kunjungannya ke Hatapang pada hari Jum'at (24/1/2019).
Komisi B yang dipimpin oleh Viktor Silaen, SE,. MM., itu sampai ke Desa Hatapang pada pukul 9:00 wib hingga pada pukul 12:00 Wib.
Tim DPRD datang bersamaan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPH Wil V Aek Kanopan, Camat NA IX-X , Kapolsek Aek Natas, Kepala Desa Hatapang, Babinsa Desa Hatapang, DPN LKLH, serta puluhan warga hatapang turun melihat titi permanen yang putus akibat dihantam banjir bandang.
Tak hanya titi yang putus, terlihat dipinggiran Sungai dan permukiman masyarakat terdapat potongan-potongan kayu yang panjang dan besar.
Dilokasi itu, salah satu dari pihak masyarakat meminta, ''apapun ceritanya izin PT. LBI harus dicabut dan segala aktivitasnya harus dihentikan,'' kata Pardamean Sipahutar.
Setelah mendengar permohonan dari Masyarakat, agar kegiatan PT.LBI segera dihentikan. Nah, menampung aspirasi masyarakat tersebut pihak DPR meminta kepada pihak dinas kehutanan supaya membuat surat kepada PT. LBI agar menghentikan sementara aktivitasnya sebelum tim investigasi turun untuk meneliti apa sebenarnya penyebab terjadinya banjir bandang.
''Saya minta pihak Dinas Kehutanan membuat surat penghentian sementara aktivitas PT. LBI. hal itu, untuk menghindari terjadinya konflik dan keresahan yang dirasakan oleh masyarakat''. kata Zeira Salim Ritonga Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut''.
Menyahuti permintaan DPRD itu , Dinas Kehutanan meminta agar pihak masyarakat membuat surat permohonan penghentian aktivitas PT. LBI yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Sumatera Utara, dan DPRD Prov. Sumatera Utara.