
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta agar Pemerintah kota Medan lebih masif melakukan pengawasan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebab, meski memiliki izin dan memampangkan plang IMB/PBG di depan gedung ternyata diketahui bangunan berdiri diduga masih banyak tidak sesuai dengan izin dimohonkan yang dikeluarkan oleh dinas perizinan.
Hal ini seperti diutarakan oleh anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos kepada wartawan. Dikatakan Antonius bahwa ada bangunan gedung berdiri tidak jauh dari lokasi tempat dia tinggal. Sekilas bangunan tersebut seolah memiliki izin lengkap karena pada pagar depan gedung sudah terpampang plank IMB/PBG.
"Pada plank IMB/PBG tertulis izin membangun berjumlah 1unit dan jumlah lantai 6. Namun di lapangan disinyalir dibangun 8 lantai dengan tambahan lobby depan. Ini kan sudah tidak sesuai. Kenapa ini didiamkan. Disinilah perlu pengawasan ketat pihak yang mengeluarkan izin seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang selaku pemberi izin dan juga Satpol PP Medan selaku penegakan perda"sebutnya, Rabu (12/4/2023) melalui pesan WA pribadinya.
Dikatakan Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini lagi, sesuai informasi yang dia terima bahwa bangunan ruko di Jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, dan bangunan Komplek Ruko mewah di Jalan Mustapa simpang Gang Umar dan Gang VIII Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur, serta bangunan sebanyak 6 unit di Jalan Perjuangan Gang Burung Sepatu Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan diduga menyalah.
"Pihak pengembang diduga membangun tidak sesuai izin peruntukan. Untuk itu kita minta dinas Perkim segera turun untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut dan jika diketahui menyalah segera dilakukan penindakan melalui Satpol PP Kota Medan agar menjadi contoh bagi pengembang lain", sebut Antonius.

Sementara itu, Ihwanza Syahputra, Kabid Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan mewakili Kepala Dinas mengatakan sudah mengetahui jika bangunan ruko dipersoalkan warga yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sei Agul, Kota Medan disinyalir tidak sesuai dari izin yang dikeluarkan.
"Tidak sesuai mmg dan sdh dieksekusi satpol pp itu. Saat ini sdg proses pengurusan pbgnya", tulis Ihwanza melalui WA pribadinya.
*Minta diperketat pengawasan bangunan di dalam kompleks perumahan mewah*
Selain itu, sejumlah kalangan juga mempertanyakan maraknya pendirian bangunan di dalam kompleks perumahan mewah namun diduga ada bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG. Dan jika pun ada dilapangan ditemukan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan atau melanggar.
Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menginstruksikan kepada jajarannya yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dan Satpol PP Medan untuk lebih memasifkan penindakan bangunan tanpa memiliki IMB/PBG guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu contoh bangunan yang saat ini masih dalam proses pembangunan di dalam kompleks perumahan mewah terletak di Jalan Tembakau Deli III kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.
Dimana bangunan yang terletak di Jalan Tembakau Deli 3 No 8 sedang dalam proses pembangunan satu unit rumah mewah dan ruko namun tidak terlihat ada terpampang papan IMB/PBG layaknya seperti bangunan lain. Sehingga diduga kedua bangunan tersebut belum memiliki izin lengkap dari dinas perizinan.
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius D Tumanggor, S.Sos pun mengatakan seharusnya dengan adanya intruksi Wali Kota Medan yang dengan tegas meminta kepada dinas Perkim dan Satpol PP Medan lebih masif lagi melakukan pengawasan dan jika perlu menindak tegas jika ada ditemukan bangunan berdiri namun belum memiliki IMB/PBG.
"Selama ini, saya selaku wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPRD Medan sering mendapat laporan bangunan ruko atau gedung berdiri diduga tanpa memiliki IMB/PBG di pinggir jalan umum, sehingga cepat diketahui oleh khalayak umum. Dan kali ini kita juga mengetahui ada marak bangunan berdiri di kompleks perumahan mewah namun diketahui diduga belum memiliki izin lengkap. Ini sangat kita sayangkan, fungsi pengawasan kami sudah kami jalan kan maka, kami juga berharap OPD terkait dapat mendukung kinerja Wali Kota Medan dan menjalankan aturan dengan sebaiknya, agar jangan ada dusta yang akan membuat sengsara", sebut Antonius Tumanggor.
Menanggapi bangunan perumahan dan ruko di Jalan Tembakau Deli 3, Ihwanza Syahputra, Kabid Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan kembali mengatakan akan menyelidiki terlebih dahulu apakah bangunan megah yang disebut berdiri di kompleks Perumahan mewah jalan Tembakau Deli 3 kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat apakah sudah mengajukan permohonan izin untuk mendirikan bangunan.
"Pagi..itu sdh pernah diperiksa ada IMBnya. Nt dicek kembali. Trims, 22nya. Nt dipastikan lg", tulis Ihwanza melalui pesan WA pribadinya.
Selanjutnya, Ihwanza kembali memberikan keterangan atas informasi wartawan bahwa ditemukan ada IMB dari kedua bangunan di jalan Tembakau Deli yang menyimpang. "IMB/PBG nya ada tp mmg menyimpang, 2 lt izinnya tp dibangun 3 lt. Sudah diproses SPnya,"ujar Ihwanza tanpa menjelaskan SP yang keberapa.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di komisi IV DPRD Medan mengatakan jika semua bangunan yang belum memiliki izin dan diketahui sudah berdiri sudah diberikan SP-1 (Surat Peringatan Pertaman) dan ada yang sudah SP-3 dan surat permohonan penindakkan ke Satpol PP Medan juga ada yang sudah diteruskan untuk dilakukan penindakkan.
"Karena saya juga tidak mau dituduh seolah memperlambat dan ketika ada bangunan yang diketahui tidak lengkap memiliki izin PBG saya langsung proses itu. Kemarin kami sudah rapat kordinasi dengan Satpol PP Medan agar SP-3 yang sudah saya keluarkan segera ditindaklanjuti", terang mantan Kadis Sosial Kota Medan ini dihadapan sejumlah anggota komisi IV, Selasa (11/4/2023) kemarin.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution meminta agar dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan untuk lebih memasifkan penindakan terhadap bangunan bangunan yang diketahui berdiri namun belum memiliki PBG atau menyimpang dari izin yang dikeluarkan.
Hal ini dikatakan orang nomor satu di Kota Medan ini saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 yang dilakukan secara zoom meeting di Command Center Balai Kota, kemarin.
Bobby mengaku heran bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG hingga selesai dibangun namun tanpa pernah dipersoalkan. "ini harus menjadi perhatian kita", ujarnya mengingatkan.
Jika ada aduan dari wilayah mengenai IMB/PBG, Bobby meminta kedua instansi itu langsung cepat merespon. "Kalian (Satpol PP dan Perkim) bisa berkolaborasi dengan teman-teman yang ada di kewilayahan", serunya.