Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun (Bawaslu) Choir Nasution menyatakan bahwa Caleg yang merupakan mantan napi korupsi akan tetap dimasukkan ke daftar calon tetap (DCT). Namun dengan syarat telah mengajukan Sengketa Adjudikasi di Bawaslu dan hal tersebut juga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), yang membolehkan mereka menjadi Caleg.
"Kita sudah menggelar Sidang Adjudikasi antara Pemohon DPC Partai Hanura Simalungun dan Termohon KPU Simalungun, dan hasilnya mengabulkan permohonan Pemohon Sebagian, bagi Caleg yang terindikasi mantan Napi (korupsi), itu diperbolehkan dimasukkan kembali," kata Choir Nasution di kantor Bawaslu Simalungun, Jalan Jln Rambing-Rambing, Kecamatan Siantar, Kamis (11/10/2018).
Dia menyebut, nama-nama Caleg mantan narapidana korupsi tersebut juga harus melalui beberapa persyaratan. Seperti halnya, telah mengumumkan statusnya kepada masyarakat.
"Kalau semua syarat lain sudah terpenuhi, Caleg yang mantan napi koruptor itu boleh dimasukkan kembali selama mereka memenuhi syarat-syarat lain," ucapnya.
Choir menjelaskan, Caleg mantan narapidana yang telah mengajukan ajudikasi di Bawaslu langsung diakomodir oleh KPU. Misalnya Bonar Zeitsel Ambarita Caleg Partai Hanura Kabupaten Simalungun.
"Sampai saat ini, hanya pak Bonar Zeitsel Ambarita yang mengajukan Sengketa Adjudikasi ke Bawaslu Simalungun," jelasnya.
Kendati begitu, dia menyebut pihaknya juga memberikan waktu sela tujuh hari untuk KPU Simalungun membuat regulasi penerimaan Berkas dan Verifikasi terhadap saudara Bonar Zeitsel Ambarita, dan apabila semua berkas syarat calon dan pencalonan sudah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan maka KPU Simalungun agar membatalkan SK Penetapan DCT yang sudah diterbitkan dan menerbitkan DCT yang baru, di mana di dalamnya terdapat nama Saudara Bonar Zeitsel Ambarita.
"Setelah hari ini, mari sama-sama kita lihat dan awasi. Tujuh hari mulai saat ini dengan perhitungan hari kerja akan ada penetapan dan SK DCT yang baru," pungkasnya.
Editor: Bungaran Saragih
Tag: