Kamis, 21 Mei 2026

Akhir Maret, Retribusi Di Pintu Masuk Objek Wisata Parapat Diaktifkan Kembali

Simalungun (utamanews.com)
Oleh: Bungaran Saragih Kamis, 20 Feb 2020 19:40
Hendra Sukma Sinaga
Istimewa

Hendra Sukma Sinaga

Komisi III DPRD Kabupaten Simalungun telah meminta kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun, untuk kembali mengaktifkan pengutipan retrebusi pintu masuk objek wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Atas permintaan tersebut Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun telah merestui dan untuk pengaktifan pengutipan retrebusi akan dimulai pada akhir Maret 2020.

Menurut Hendra Sukma Sinaga, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Simalungun, permintaan untuk pengaktifan pengutipan retrebusi itu dilayangkan oleh komisi III pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kabupaten Simalungun dengan Badan Pendapatan Daerah, di ruang rapat DPRD Kabupaten Simalungun, Kamis (20/02/2020).

"Dalam pencapaian target PAD di akhir bulan Maret kita meminta kepada Pemkab untuk mengaktifkan kembali retribusi pintu masuk objek wisata danau Toba Parapat, dan itu sudah disetujui oleh Pemkab," ujar Hendra Sukma Sinaga, ketika ditanya terkait materi RDP Komisi III dengan Badan Pendapatan Daerah.
Dijelaskan olehnya, pemberlakukan kembali pengutipan retrebusi berdasarkan kepada Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada sebelumnya. Termasuk kepada bea yang ditetapkan untuk setiap kendaraan yang masuk pada pintu objek wisata itu.

Sambungnya kemudian, RDP yang telah berlangsung selain dihadiri olehnya, juga dihadiri oleh perangkat Komisi III DPRD Kabupaten Simalungun, seperti Erwin Saragih, Bandri Kalimantan, Jonson Sinaga, Marandus Tindaon dan Saidah Saragih. Sedangkan untuk mitra eksekutif dihadiri oleh Badan Pendapatan Kabupaten Simalungun dan UPT Badan Pendapatan.

Sementara itu diketahui, pemberhentian pengutipan retrebusi pintu masuk objek wisata Parapat, diberlakukan sejak tahun 2016 oleh Bupati Simalungun, dikarenakan pengutipan retrebusi bea masuk yang berlandaskan kepada Perda No. 09 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha tersebut ditemukan terjadi penyimpangan dengan melakukan penggandaan nilai pengutipan dari yang telah ditentukan.

Diketahui pula, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui surat dengan No: 180/ 15015/ 1.1.4- 2019 tertanggal 31 Oktober 2019 telah mengajukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Simalungun. Surat tersebut berisikan 22 draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
produk kecantikan untuk pria wanita

Di dalam usulan tersebut, terdapat diantaranya Ranperda tentang rencana induk Pariwisata daerah, Ranperda tentang rencana detail dan peraturan zonasi kawasan prioritas di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, serta Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 10 tahun 2011 tentang retrebusi jasa umum.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later