Rabu, 20 Mei 2026

2 Anggota DPRD Binjai Berangkat Antarkan Aspirasi Mahasiswa Ke Sekjen DPR RI dan Sekretariat Kabinet RI

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Selasa, 13 Okt 2020 18:03
2 Anggota DPRD Binjai Berangkat Antarkan Aspirasi Mahasiswa Ke Sekjen DPR RI dan Sekretariat Kabinet RI
Sehari pasca digelarnya aksi damai yang dilakukan oleh ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam "Aliansi Pemuda Mahasiswa Kota Binjai" di Kantor DPRD, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Senin (12/10) kemarin, akhirnya 2 anggota Legislatif dari DPRD Kota Binjai, berangkat menuju Ibukota Jakarta.

Adapun kedua Legislator dari DPRD Kota Binjai yang berangkat ke Ibukota Jakarta tersebut adalah Hairil Anwar S.Pd.I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Joko Basuki dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Menurut Hairil Anwar, keberangkatan mereka berdua guna menyampaikan Aspirasi dan tuntutan Mahasiswa terkait Penolakan Undang Undang Cipta Kerja.


Adapun tujuan kami, lanjut Pria yang akrab dengan awak media ini, untuk menemui Sekjen DPR RI dan Sekretariat Kabinet RI.

"InsyaAllah rencananya Besok, Rabu (14/10) kami akan menemui Sekjen DPR RI. Esok harinya lagi baru diagendakan menemui  Sekretariat Kabinet RI," urai Hairil Anwar.

Diketahui, adapun isi dari Pernyataan Sikap dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Kota Binjai adalah:

produk kecantikan untuk pria wanita
1. Menolak disahkannya Undang Undang Cipta Kerja

2. Akan tetap melakukan aksi sampai DPRD Kota Binjai, ikut mendukung Penolakan Undang Undang Cipta Kerja dengan menandatangani tuntutan dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Kota Binjai.

Sedangkan dalam unjukrasa tersebut, ada 3 Poin yang dituntut oleh Aliansi Pemuda Mahasiswa Kota Binjai.

Adapun isi dari tuntutan tersebut adalah:
iklan peninggi badan

1. Meminta DPRD Kota Binjai sebagai Perwakilan Masyarakat Kota Binjai, untuk menyatakan sikap penolakan atas disahkannya Undang Undang Cipta Kerja.

2. Meminta DPRD Kota Binjai untuk mendesak DPR RI, agar mencabut Undang Undang Cipta Kerja, atau setidak tidaknya merubah substansi Undang Undang Cipta Kerja dengan keberpihakan terhadap masyarakat khususnya buruh, nelayan dan pihak pihak lain yang terkena dampak dari Undang Undang tersebut.

3. Presiden harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja atau setidak tidaknya merubah substansi atau pasal yang bermasalah pada Undang Undang Cipta Kerja tersebut.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later