PENDAHULUAN
Pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dibentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) berkedudukan di ibu kota negara, BNN Provinsi berkedudukan di ibu kota Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota.
Para penulis saat melaksanakan kegiatanPecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalankan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika, sedangkan rehabilitasi sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yang menjalankan rehabilitasi sosial di Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar diberi sebutan nama residen. Residen berasal dari berbagai daerah bahkan provinsi, tentunya memiliki latar belakang, budaya, dan kebiasaan yang berbeda sehingga residen harus mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Residen yang sudah lama berada pada suatu lingkungan akan terbiasa dengan norma-norma, aturan-aturan, dan kebiasaan yang ada di lingkungannya. Sedangkan di tempat rehabilitasi, mereka dituntut untuk mengikuti segala peraturan yang ada pada lingkungan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar, sehingga dengan keadaan tersebut residen merasa terbebani dan mengalami stres.
Stres adalah suatu keadaan yang tertekan, baik fisik maupun psikologis. Stres sejenis frustrasi, di mana adanya gangguan-gangguan dalam aktivitas yang sedang dilakukan untuk mencapai tujuannya sehingga merasa cemas, was-was, dan khawatir. Dalam kaitannya dengan stres lingkungan, ada transaksi antara karakteristik lingkungan dengan karakteristik residen yang menentukan apakah situasi yang menekan tersebut menimbulkan stres atau tidak. Keadaan yang tercipta ini merupakan suatu keadaan yang sangat mengganjal dalam diri residen karena adanya perbedaan antara yang diharapkan dengan yang ada.
Pada tahap ini, observator melakukan kontrak (perjanjian) kepada pemilik yayasan IPWL Nazar. Kontrak dimulai dengan memberikan surat pengantar dari Universitas. Setelah itu, kami membuat kesepakatan dengan pemilik yayasan, mulai dari jadwal berkunjung untuk observasi hingga perjanjian tentang apa yang boleh dilakukan dengan klien dan yang tidak boleh dilakukan. Dalam tahap ini juga kami diperkenalkan dengan seorang klien yang akan kami observasi. Klien tersebut bernama (samaran) Tom, seorang pria yang berusia 42 tahun. Adapun beberapa kesepakatan yaitu:
- Menginformasikan kepada petugas sehari sebelum melakukan observasi.
- Menjaga privasi klien dengan tidak memberitahukan nama asli dalam pembuatan laporan serta menyamarkan wajah klien apabila kegiatan didokumentasikan.
- Diharapkan agar tidak menanyakan hal-hal yang sangat mendalam mengenai privasi klien.
Pada tahap ini, observator terlebih dahulu melakukan pendekatan awal kepada klien. Dalam sesi pertama, observator berusaha membangun hubungan yang baik dengan klien. Dalam tahap ini juga observator berbagi cerita guna membangun kedekatan dengan klien supaya klien bisa memberikan informasi dengan jelas dan nyaman. Adapun beberapa informasi mengenai identitas klien adalah:
a. Usia 42 tahun. Lahir pada tahun 1982.
b. Narasumber dan keluarga tinggal di Jalan Pattimura, Medan, sejak ia kecil bahkan dari zaman nenek kakak hingga sekarang ke cucu-cucunya.
c. Narasumber beragama Hindu.
d. Narasumber memiliki 6 saudara, dan semua sudah berkeluarga.
e. Narasumber masih lajang / belum menikah.
f. Status pendidikan narasumber sampai SMA tetapi hanya berjalan selama kurang lebih 4 bulan karena faktor ekonomi, jadi memilih untuk tidak melanjutkan sekolah.
Selanjutnya, kami menanyakan beberapa informasi mengenai yayasan dan bagaimana suasana selama di rehab di yayasan IPWL Nazar. Adapun jawaban daripada klien ialah:
- Panti memiliki sekitar kurang lebih 26 anggota.
- Narasumber sudah menjalani 6 bulan 11 hari di panti ini.
- Ia merasa aman dan nyaman berada di panti ini karena lingkungan sekitarnya juga baik dan aman.
- Tetapi terkadang narasumber juga merasa bosan. Namun, dapat diatasi dengan banyaknya kegiatan-kegiatan yang dijalani selama di panti.
- Panti sering mengadakan kegiatan seperti apel pagi, senam bersama, dan kegiatan-kegiatan agama yang rutin dilaksanakan sesuai agama mereka masing-masing.
Setelah merasa nyaman, kami bertanya kepada klien tentang bagaimana perasaannya selama menjalani rehabilitasi. Ia mengatakan bahwa ia merasa jauh lebih baik setelah di rehab di yayasan ini, klien merasa jauh lebih terkontrol di yayasan dibandingkan dia hidup di luar. Kendati demikian, klien merasa bahwa ia nyaris tidak memiliki tujuan hidup. Klien mengatakan usianya yang sudah cukup tua akan sulit dalam mencari pekerjaan dan juga pasangan hidup. Namun, klien memiliki keluarga di luar kota yang memiliki kebun dan ternak; hal itu menjadi harapan klien untuk dapat bekerja setelah selesai melakukan rehabilitasi. Ia juga tetap berkomitmen untuk mengumpulkan modal guna membangun rumah tangga apabila mendapatkan jodoh.
Berdasarkan hasil asesmen, observator menyusun rencana intervensi yang sesuai. Rencana tersebut mencakup terapi individual dan kelompok untuk membantu Tom mengatasi masalah emosionalnya. Observator menyarankan program rehabilitasi yang fokus pada pengembangan keterampilan hidup agar Tom dapat lebih siap menghadapi tantangan di masa depan. Rencana ini juga mencakup sesi konseling keluarga untuk memperbaiki komunikasi dan dukungan dari orang-orang terdekat.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan dari observasi yang dilakukan bahwa klien, seorang pria berusia 42 tahun yang sedang menjalani rehabilitasi di Yayasan IPWL Nazar, merasa bahwa proses rehabilitasi memberikan dampak positif terhadap kehidupannya. Ia merasa lebih terkontrol dan aman di dalam yayasan dibandingkan saat berada di luar. Meskipun demikian, ia masih menghadapi perasaan tidak memiliki tujuan hidup dan kekhawatiran mengenai masa depannya, terutama dalam hal pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Sebagai observator, kami membantu untuk merencanakan intervensi berupa terapi individual dan kelompok untuk membantu klien mengatasi masalah emosional, serta program pengembangan keterampilan hidup untuk mempersiapkannya menghadapi tantangan di masa depan. Dukungan keluarga juga diharapkan ditingkatkan melalui sesi konseling keluarga yang direncanakan.