Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang Wajib Belajar. Kementerian Agama Labuhanbatu Cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Hambali Ritonga, M.Pd menyampaikan apresiasi terhadap antusias masyarakat Labuhanbatu khususnya untuk menyecap pendidikan putra/i nya di Madrasah yang ada di lingkungan Kementerian Agama Labuhanbatu.
Dari data yang dihimpun sesuai regulasi MIN 2 Labuhanbatu 2 Rombel maksimal daya tampung PPDP (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun ajaran baru Tahun 2022 berjumlah 56 Siswa, MIN 3 Labuhanbatu Kampus satu 3 rombel daya tampung siswa 84 Siswa, MIN Tiga 2 Rombel daya tampung siswa 56 Siswa, MIN 4 Labuhanbatu 3 Rombel daya tampung siswa 84 Siswa.
Sementara MTS 1 Labuhanbatu 11 Rombel daya tampung Siswa 352 Siswa, MTS 2 Labuhanbatu 7 Rombel daya tampung siswa sebanyak 224 Siswa dan Untuk MAN Labuhanbatu 9 Rombel daya tampung siswa sebanyak 324 Siswa.
Kakan Kemenag Labuhanbatu Drs.H.Sadiruddin Harahap,M.Pd Meminta kepada Masyarakat Labuhanbatu untuk memaklumi keterbatasan daya tampung Madrasah Negeri dan memberikan alternatif Lain yaitu Madrasah Swasta yg juga dibawah binaan Kemenag Labuhanbatu merupakan lembaga yg berkualitas dan setara dg Negeri
Hambali juga menegaskan kepada seluruh Madrasah yang ada di Labuhanbatu dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Seluruh Panitia PPDB harus bekerja secara profesional transparan dan akuntabel dalam menentukan kelulusan Peserta Didik Baru.
"Untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Madrasah dalam waktu dekat akan melakukan monitoring sarana dan prasarana ke seluruh Madrasah yang ada dilingkungan Kementerian Agama, untuk memastikan kenyamanan terhadap proses belajar mengajar", pungkasnya.