Kelompok:
Haydi Suafisa – 220902085
Khoirul Bariyyah Nasution – 220902023
Putri Ramadani – 220902001
Nadya Puan Maharani – 220902109
Mata Kuliah: Gender dan Pemberdayaan Perempuan
Dosen Pengampu: Dra. Hairani Siregar, M.SP. dan Dra. Berlianti, M.SP.
Hubungan pacaran yang sering kali diromantisasi sebagai babak paling indah dalam hidup ternyata menyimpan sisi gelap yang sistematis dan merusak, yaitu Kekerasan dalam Pacaran (KDP). Fenomena ini, yang korbannya mayoritas adalah perempuan, tidak hanya meninggalkan luka fisik yang terlihat, tetapi juga trauma verbal dan emosional yang jauh lebih dalam.
KDP terbagi menjadi dua spektrum utama: fisik dan verbal. Kekerasan fisik mencakup berbagai tindakan, mulai dari dorongan kasar, menampar, memukul, hingga tindakan ekstrem seperti mencekik. Ironisnya, kekerasan fisik ini sering kali disikapi oleh korban, bahkan masyarakat, sebagai konsekuensi logis dari sebuah argumen, atau keliru diinterpretasikan sebagai bentuk passion atau “cinta yang terlalu besar” dari pasangan. Pola kekerasan ini biasanya mengikuti siklus yang menyiksa: fase penumpukan ketegangan, disusul ledakan kekerasan, lalu diakhiri dengan fase penyesalan, permintaan maaf, dan manipulasi, yang dikenal sebagai honeymoon phase. Siklus ini menjadi jebakan psikologis yang menghambat korban untuk keluar, membuatnya terus bertahan dengan harapan palsu akan perubahan.
Sementara itu, kekerasan verbal dan emosional merupakan “pedang tak terlihat” yang tidak kalah berbahaya. Ini mencakup makian, penghinaan yang merendahkan martabat, ancaman, dan pelecehan yang bertujuan menghancurkan harga diri korban. Pelaku sering menggunakan teknik gaslighting, yaitu memanipulasi korban agar meragukan kewarasan serta ingatan mereka sendiri sehingga merasa pantas menerima perlakuan buruk tersebut. Kekerasan verbal juga muncul dalam bentuk kontrol berlebihan, seperti membatasi interaksi korban dengan teman atau keluarga, mengatur cara berpakaian, hingga menuntut pelaporan keberadaan secara konstan. Dampak kekerasan nonfisik ini sering kali lebih merusak, menimbulkan kecemasan kronis, depresi, bahkan keinginan bunuh diri, karena rasa diri korban telah terkikis oleh kata-kata kasar dan kontrol posesif.
Kasus kekerasan dalam pacaran kembali memperlihatkan betapa rentannya perempuan berada dalam hubungan yang tidak setara dan penuh kontrol. Seorang perempuan berinisial S yang menjalin hubungan sejak tahun 2023 dilaporkan mengalami kekerasan fisik hampir setiap hari oleh pasangannya. Selain itu, ia dilarang bersosialisasi dengan siapa pun, sementara pasangannya bebas bergaul tanpa batas. Setiap kali ia mencoba menegur atau mempertanyakan perilaku sang pacar, ia justru menjadi sasaran pemukulan dan cacian. Situasi ini bukanlah sekadar konflik hubungan, melainkan bentuk nyata kekerasan fisik dan verbal yang berakar dari ketimpangan gender dan kurangnya pemberdayaan perempuan. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran merupakan masalah serius yang masih sering terjadi, tetapi kerap tersembunyi di balik dalih cinta atau kecemburuan.
Dari perspektif gender, kasus ini memperlihatkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Laki-laki dalam hubungan tersebut memosisikan diri sebagai pihak yang berhak mengontrol semua aspek kehidupan pasangannya, mulai dari dengan siapa ia boleh berinteraksi hingga bagaimana ia harus bersikap. Larangan bersosialisasi merupakan bentuk kontrol sosial yang bertujuan mengisolasi korban agar semakin bergantung pada pelaku. Sementara itu, penggunaan kekerasan fisik dan verbal menjadi alat untuk mempertahankan dominasi dan menanamkan rasa takut agar korban tidak melawan.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari Kekerasan Berbasis Gender (KBG), di mana perempuan ditempatkan sebagai pihak yang dianggap lemah, tunduk, dan dapat diatur. Kekerasan dalam pacaran seperti ini merupakan perpanjangan dari budaya patriarki yang masih mengakar dalam masyarakat, yang memberi ruang bagi laki-laki untuk mengontrol perempuan atas nama hubungan.
Mengakhiri siklus kekerasan fisik dan verbal dalam hubungan pacaran membutuhkan intervensi struktural dan kultural. Upaya pencegahan harus dimulai dari institusi pendidikan, dengan mengintegrasikan Pendidikan Seksualitas Komprehensif dan Edukasi Relasi Sehat yang mengajarkan konsep consent, batasan pribadi, dan kesetaraan gender sejak dini. Tujuannya adalah membentuk generasi yang menolak hierarki kekuasaan dalam hubungan.
Dari sisi dukungan dan penegakan hukum, pemerintah perlu memastikan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat diterapkan secara efektif untuk menjangkau semua bentuk KDP, termasuk ancaman serta kekerasan verbal dan emosional yang kini juga terjadi melalui ruang digital. Lembaga layanan seperti P2TP2A atau Komnas Perempuan harus diperkuat untuk menyediakan layanan konseling psikologis gratis dan rumah aman bagi korban dengan pendekatan yang sensitif gender serta tidak menyalahkan korban.
Peran masyarakat juga merupakan kunci dalam perubahan kultural: menghentikan victim blaming dan mulai menuntut akuntabilitas pelaku. Lingkungan sosial, keluarga, dan teman perlu didorong untuk berani melakukan intervensi secara aman ketika melihat tanda-tanda KDP, bukan menganggapnya sebagai urusan pribadi. Dengan menggeser paradigma dari penerimaan pasif terhadap kekerasan berbasis gender menjadi penolakan aktif, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung perempuan untuk memutuskan hubungan toksik dan memperoleh kembali rasa aman.