"Hal ini dilaksanakan karena ada sebanyak 28.350 bangku sekolah mengalami kekosongan akibat sejumlah sekolah tidak ada yang mendaftar dan kurang peminat pada PPDB Online tahap pertama," kata Arsyad Lubis pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD-SU dan Dinas terkait, Rabu (12/7).
Dalam rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sumut ini, hadir Kepala Dinas Pendidikan Provsu, Ketua dan Sekretaris Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Provsu, Staf Ahli Dinas Pendidikan Provsu, Inspektorat Provsu, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu, KONI Sumut, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Kepala Sekolah dan Verifikasi SMA N 1 Medan, SMA N 2 Medan, SMA N 3 Medan, SMA N 4 Medan, SMA N 15 Medan dan SMK N 9 Medan, Komite Sekolah dan Perwakilan dari Orang Tua Murid.
"Adapun pelaksanaan penerimaan PPDB tahap II, akan dilaksanakan ketika semua proses PPDB Online tahap I sudah selesai," tambahnya.
Menurutnya, sekolah yang mengikuti PPDB On line tahap II merupakan sekolah-sekolah atau program keahliannya kurang dari daya tampung.
"Kuota PPDB Online tahap II hanya untuk jalur akademik baik dalam wilayah maupun luar wilayah tanpa mengikut-sertakan jalur non akademik, karena kuota yang tersisa hanya jalur akademik," ujarnya lagi.
Adapun siswa/siswi yang diperbolehkan mendaftar untuk PPDB Online tahap II, katanya, hanya siswa/i yang gagal atau tidak lulus pada tahap PPDB Online tahap I atau siswa yang belum pernah mendaftar sama sekali pada PPDB Online tahap I.
"Untuk pengumuman mekanisme pendaftaran akan dipublikasikan di website tanpa menghilangkan pengumuman atau informasi PPDB Online tahap I," terang Arsyad.
"Sementara untuk kekosongan bangku yang disebabkan oleh siswa yang tidak mendaftar ulang, akan diisi oleh siswa yamg memiliki rangking di bawah siswa yang lulus pada sekolah dari jurusan siswa tersebut," pungkasnya.