Kamis, 21 Mei 2026
Sepakat Dengan Bawaslu, AJH: Perlakuan Akhyar Nasution Ke Faisal Adalah Tindak Pidana
Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Sabtu, 31 Okt 2020 15:01
Sepakat Dengan Bawaslu, AJH: Perlakuan Akhyar Nasution Ke Faisal Adalah Tindak PidanaTindakan Calon Walikota Medan Akhyar Nasution yang hendak memukul Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli Faisal Haris pada Selasa (29/10/20) malam, menunjukkan sikap arogansi penguasa terhadap masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Dofu Gaho Ketua DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) menanggapi insiden yang terjadi di Jalan Alumunium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, yang kini telah menjadi perhatian masyarakat luas.

"Orang dengan temperamen seperti Akhyar Nasution tidak pantas menjadi pemimpin di Kota Medan. Sikapnya berbahaya terhadap perkembangan karakter masyarakat kita, khususnya perkembangan emosi kaum milenial", tutur Dofu di Medan, Sabtu (31/10/2020).

Aktifis perlindungan hukum ini menegaskan bahwa dirinya sepakat dengan pernyataan Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap yang menegaskan bahwa upaya menghalangi kewenangan, seperti dugaan yang dialami Faisal Haris merupakan tindakan pidana Pemilu.
"Oleh karenanya, selaku elemen masyarakat di bidang perlindungan hukum, AJH mendorong dan meminta Banwaslu dan Gakkumdu untuk menindak lanjuti apa yang telah dilakukan Akhyar terhadap petugas negara sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan hanya memproses administrasi Pemilu-nya saja, tapi usut juga dugaan tindakan pidana yang dilakukan Akhyar Nasution", tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, menjelaskan kepada media bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris terkait insiden dugaan pemukulan oleh Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution.

Payung menegaskan, sikap Akhyar Nasution yang menghalangi kewenangan seperti dialami Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli, Faisal Haris dikategorikan tindakan pidana pemilu.

"Dampaknya ya pidana pemilu. Karena dalam undang-undang, ketika kewenangan dan tugas kita dihalang-halangi, akan dikenakan pidana pemilu," tegasnya, Kamis (29/10/2020).
produk kecantikan untuk pria wanita

Kata Payung, pada pasal 198 A UU 10/2016 dituliskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang- halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. "Untuk denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta", ungkapnya.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later