MJC Desak Disdukcapil & KPU Jemput Bola
Pilkada Sumut Dihantui 1,6 Juta Warga Belum Rekam KTP Elektronik
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Sam
Kamis, 09 Nov 2017 20:09
Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Medan Jurnalis Club, Kamis (9/11/2017).
Kisruh kasus KTP elektronik di tingkat nasional ternyata punya cerita lain, khususnya dalam kaitan Pilkada Serentak 2018 yang akan datang.Di Sumut, ada 1,6 juta warga yang belummelakukan perekaman data kependudukan, dan melihat riwayat prosedur perekaman yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten/Kota selama ini, masyarakat pesimis perekamannya tersebut selesai pada saat Pilkada serentak 2018.
Masalah yang seolah tersembunyi dari publik selama ini dikupas dalam dialog yang diselenggarakan Medan Jurnalis Club (MJC) siang tadi, Kamis (9/11/2017), di Medan Club, jalan Kartini Medan.
Dalam forum tersebut, Pejabat Disdukcapil Kota Medan, Arpian Saragih, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berani mengeluarkan surat keterangan (Suket) yang fungsinya sama dengan KTP Elektronik pada seorang warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan.
Sementara regulasi menyatakan bahwa yang mempunyai hak suara pada Pilkada adalah WNI yang sudah terdaftar yakni berumur 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah dan dibuktikan dengan KTP Elektronik.
Akademisi dari Unimed, Dr Bakhrul Khair Amal M.Si., menanggapi ancaman pada keberlangsungan pesta demokrasi ini menyatakan bahwa stakeholder terkait harus segera mencari solusi hal ini agar tidak ada satu suara pun yang "dihilangkan" oleh proses administrasi kependudukan.
Di penghujung diskusi, Muhammad Asril, selaku ketua panitia kegiatan merumuskan sejumlah rekomendasi kepada stakeholder terkait untuk mencegah hilangnya hak suara penduduk khususnya pada Pilgubsu yang akan digelar tahun depan.
Rekomendasi tersebut antaralain agar Disdukcapil Kabupaten/Kota di se-Sumut segera mengebut perekaman data KTP Elektronik 1.660.888 warga yang belum melakukan perekaman.
"Disdukcapil Provsu harus terus memonitoring ini. Karena rupanya perekaman e-KTP di Sumut ini masih di bawah 95 persen, yang menjadi target nasional," kata Asril.
Selain itu Asril juga mendorong agar KPU, Disdukcapil serta stakeholder lain agar bersinergi dan duduk bersama mencari solusi terkait tumpang-tindihnya regulasi yang ada.
"Jangan sampai nanti ada yang dihilangkan hak pilihnya karena persoalan e-KTP ini. Harus pula kita waspadai mobilisasi eksodus besar-besaran warga dari luar daerah ke daerah yang menyelenggarakan Pilkada," kata Asril.
Asril juga menyatakan Medan Jurnalis Club akan terus mengawal kerja KPU Sumut, Bawaslu Sumut serta Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Sumut maupun Pemprovsu agar pelaksanaan Pilkada Sumut tidak menjadi ajang menghilangkan hak-hak pilih warga.
"Kami juga mendesak KPU benar-benar mensosialisaikan apa-apa yang harus diinformasikan ke warga. Salahsatu alasan rendahnya tingkat partisipasi pemilih adalah kurang kenanya sosialisasi KPU ke masyarakat," tukasnya.
Diskusi publik tersebut dihadiri juga oleh Sutrisno Pangaribuan dan Muhri Fauzi Hafiz dari DPRD Sumut, Sekretaris KPU Rajab Pasaribu, Rajamin Sirait Ketua Partai Berkarya Sumut, Ari Sugarna Politikus Partai Nasdem, Ketua Karang Taruna Sumut Solahuddin, Swangro Lumbanbatu Korwil PP GMKI Sumut-Aceh, Eko Marhaendy dari Rumah Konstituen, Sunggul Tampubolon, Kasi Fasilitasi Sarana Prasarana Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Bina Administrator Data Base Disdukcapil provinsi Sumut, dan mahasiswa HIMMAH serta dari BEM Universitas Al-Azhar.