Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak menuai kontroversi dari berbagai pihak.
Apalagi salah satu isi dalam putusan tersebut berbunyi menghukum tergugat (KPU) untuk tidak mepaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan tersebut diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari.
Berbagai kritikan pun ditujukan kepada PN Jakpus. Tidak hanya di tingkat Pusat, bahkan di tingkat Daerah, beberapa elit politik maupun akademisi banyak yang menyesalkan putusan yang dinilai hanya ingin membuat sensasi saja.
Salah seorang yang ikut mengkritik putusan PN Jakarta Pusat tersebut adalah Ketua Majelis Daerah Korps Himpunan Alumni Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Binjai, Heri Dani Lubis. Menurutnya, menunda Pemilu bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri.
"Menunda Pemilu bukan kewenangan PN. Itu bisa terjadi jika ada putusan MK. Kenapa mereka (PN Jakpus-red) mengurusi yang bukan kewenangan atau tupoksinya," ungkap Heri Dani, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/3) sore.
Karena dinilai melampau batas kewenangan, Heri Dani akhirnya menilai tidak salah kalau PN Jakarta Pusat akhirnya menjadi bulan bulanan dari berbagai pihak.
"Sudah off side. Akhirnya berdampak kekacauan," ujar Ketua MD KAHMI Binjai ini menyikapi putusan perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN JKT Pst tersebut.
Lebih lanjut dikatakan pria yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Binjai ini, kekacauan pun terjadi pasca PN Jakpus mengabulkan gugatan dari penggugat, yaitu Partai Prima. Sebab ia juga menilai, putusan tersebut bertentangan dengan Konstitusi Negara.
"UUD 1945 Pasal 22 E ayat (1) menegaskan bahwa Pemilu itu dilakukan lima tahun sekali. Dengan menunda hingga Juli 2025, maka Majelis telah menetapkan Pemilu itu lebih dari lima tahun," kata Heri Dani Lubis.
Pria yang saat ini juga menjadi Dosen di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Sumut ini juga menilai, PN Jakpus sangat gegabah dalam memutus perkara Pemilu yang sebenarnya masuk ruang Hukum Tata Negara.
"Gugatan perdata tidak bisa melabrak hukum publik cq Hukum Tata Negara. Kompetensi ada pada Bawaslu atau Peradilan Tata Usaha Negara," beber Heri Dani Lubis, seraya menegaskan, jika putusan tersebut diikuti, tentunya sangat berbahaya karena dapat menciptakan ketidakpastian hukum.
Apalagi menurut akademisi ini perkara tersebut adalah perkara perdata yang konsekuensi hukum dari putusan hanya mengikat kepada para pihak KPU dan Partai Prima. "Tidak bisa perkara perdata membawa akibat hukum pada semua partai politik peserta Pemilu. Pihak lain tidak boleh dirugikan," urainya.
Di akhir ucapannya, Heri Dani juga mengaku aneh terkait amar Putusan itu. Sebab menurutnya, di satu sisi proses dihentikan dan menunda Pemilu demi kepentingan Partai Prima, tetapi di sisi lain Partai Prima dapat "untung" 500 juta.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap tergugat, yaitu KPU, sekaligus menghukum penyelenggara Pemilu ini untuk menunda Pemilu.
Gugatan Perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) kemarin, sebelumnya dilayangkan oleh Partai Prima pada tanggal 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi Parpol yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilu. Sebab akibat dari verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).