Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDI-Perjuangan Tapanuli Tengah, Sarma Hutajulu, dengan resmi menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara, pada Sabtu (7/9/2024), sekira pukul 16:20 WIB.
Menurut Sarma Hutajulu, kehadiran mereka di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dalam hal penolakan berkas pasangan Masinton-Mahmud, yang sejak tanggal 4 September 2024 hingga kini belum ada penjelasan resmi dari penyelenggara Pemilu tersebut, terkait diterima atau tidaknya pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) ini.
"Tentu kami pingin kejelasan dari KPU Tapteng, ditunggu tidak ada juga akhirnya kami surati," sebutnya di halaman kantor KPU Tapteng, jalan Marison Pandan.
Sarma menerangkan, ia tetap meminta penjelasan secara resmi tentang status pencalonan paslon Masinton Pasaribu - Mahmud Effendi Lubis.
"Supaya masyarakat Tapanuli Tengah tahu apa sebenarnya status dari pasangan Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi Lubis di Pilkada 2024," ujar Plt Ketua DPC PDI-Perjuangan Tapteng.
Ia juga menegaskan, KPU Tapteng harus membuat surat berita acara, sebab menurut Sarma itu adalah perintah undang-undang yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8.
"Semua ada aturannya. Jangan kita pertontonkan kebodohan-kebodohan baru yang kemudian menimbulkan kerugian terhadap diri kita sendiri," katanya.
"Kami sudah membuat laporan ke DPP setiap harinya progresnya ke DPP dan menyatakan kepada kami lakukan upaya hukum terhadap penolakan pendaftaran," timpal Sarma.
Sementara itu M Fadil Wanri Putra Hutagalung selaku Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tapteng, ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa bukan haknya untuk menjawab.
"Bukan bagian saya untuk menjawabnya," ungkapnya.