Terjadi kericuhan, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara pada Rabu (4/9/2024) malam.
Kericuhan dipicu penolakan berkas pendaftaran pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi Lubis (MAMA), oleh Komisioner KPU Kabupaten Tapteng.
Hal ini, disebabkan PDI-Perjuangan dan Partai Buruh sebagai pengusung belum mendaftarkan Masinton-Mahmud (MAMA) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sarma Hutajulu selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI-Perjuangan Sumatera Utara, menyebutkan pendaftaran melalui Silon Pilkada terkendala gangguan sistem. Karenanya, partai pengusung meminta agar pasangan Masinton-Mahmud bisa mendaftar secara manual.
"Jika KPU menolak berkas pendaftaran Masinton dan Mahmud. Kami (PDIP dan Partai Buruh) mau ada berita acara tertulis," pinta Sarma kepada Komisioner KPU Kabupaten Tapteng.
Sementara Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu menanggapi permintaan tersebut dengan penegasan menolak menerima berkas pencalonan bila tidak melalui Silon.
Wahid mengharuskan pengurus partai pengusung untuk mendaftarkan pasangan Masinton-Mahmud melalui Silon sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB, pada hari yang sama.
"Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan," ucap Wahid Pasaribu, Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.