"Seiring dengan diajukannya revisi UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh pemerintah, ini menjadi topik hangat yang kerap dibincangkan oleh Tokoh-Tokoh Politik. Dan sistem seperti itu sama saja kita kembali ke semasa pemilu di jaman orde baru," katanya, Selasa (18/10/2022).
Dijelaskannya, dengan sistem proporsional tertutup memiliki beberapa kelemahan yakni di antaranya, akan mempersempit kanal partisipasi publik dalam Pemilu, serta menjauhkan akses hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca Pemilu, Juga membuat komunikasi politik tidak berjalan secara efektif.
"Besar kemungkinan krisis calon anggota legislatif akan terjadi. Dikarenakan siapapun yang akan duduk di parlemen sudah bisa diprediksi jauh hari, sebab partai menjadi pemilik otoritas penuh terhadap siapapun yang akan berada di parlemen," sebut Raju.
"Caranya adalah, pada sistem proporsional tertutup partai berkuasa penuh dan menjadi penentu siapa-siapa saja yang akan duduk di kursi parlemen, setelah perolehan suara partai dikonversikan ke jumlah kursi," ungkapnya.
Dijelaskannya, meskipun persoalan dalam sistem pemilu di Indonesia adalah biaya yang mahal dan cenderung transaksional, akibat penerapan sistem pemilu proporsional terbuka.
Apakah jalan keluarnya adalah kembali ke sistem proporsional tertutup, ia menjawab tidak sesederhana itu.
Menurutnya, sistem proporsional terbuka mempunyai kelebihan, yakni membuka ruang partisipasi yang cukup baik bagi masyarakat.