Jumat, 22 Mei 2026
Ini Tanggapan Bawaslu Binjai Soal Guru dan Perangkat Desa Jadi PPS Pemilu 2024
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Kamis, 05 Jan 2023 11:45
Komisioner Bawaslu Binjai, Lailatus Sururiyah
Istimewa

Komisioner Bawaslu Binjai, Lailatus Sururiyah

Temuan guru honorer hingga perangkat Desa yang direkrut sebagai petugas Ad Hoc Pemilu 2024 yang diungkap oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, kini semakin mencuat.

Mencuatnya temuan itu diketahui dari persidangan etik yang ditangani DKPP. Dalam sidang itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan atas dugaan pelanggaran pada rekrutmen petugas Ad Hoc di Lebak, Banten.

Terkait hal itu, awak media melakukan konfirmasi kepada salah seorang Komisioner Bawaslu di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Sebab, tidak hanya pada Pemilu 2024 mendatang, di beberapa daerah pada Pilkada 2020 lalu, juga ditemukan adanya PPS yang berstatus honorer, baik di kelurahan ataupun di SKPD. 

Adalah, Lailatus Sururiyah, Komisioner Bawaslu Kota Binjai yang membidangi Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, ikut berkomentar terkait temuan tersebut. Menurutnya, secara juridis, dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada mengatur/menentukan syarat bagi Penyelenggara Ad Hoc KPU untuk mengundurkan diri dari jabatan di Pemerintahan.

"Namun berbeda halnya dalam ketentuan Undang Undang tentang Desa dan juga di dalam Permendagri, dimana diatur bahwa perangkat Desa dilarang menjabat pada jabatan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang undangan," ungkap Laila, sapaan akrab Lailatus Sururiyah, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/1) malam. 
Lebih lanjut dicontohkan Wanita berhijab ini, dalam ketentuan Pasal 51 huruf i Undang Undang Desa, disebutkan bahwa perangkat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, anggota DPR, DPRD, DPD dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Sehingga menurut pendapat saya, ketika KPU mengangkat perangkat Desa dalam jabatan Penyelenggara Pemilu, maka secara juridis tidak menyalahi atau tidak bertentangan dengan Undang Undang No. 7 Tahun 2017. Akan tetapi menyalahi atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan lainnya, yaitu Undang Undang tentang Desa," tegasnya. 

Dengan demikian, lanjut Laila, hal tersebut tentunya dapat berpotensi atau diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya atau peraturan perundang undangan lainnya. 

"Hal seperti itu yang tentunya bisa terjadi saat merekrut petugas Ad Hoc Pemilu," demikian tutup Lailatul Sururiyah. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Diketahui, sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, membeberkan temuan guru honorer hingga perangkat Desa yang direkrut sebagai petugas Ad Hoc Pemilu.

Temuan itu mencuat dari persidangan etik yang ditangani DKPP. Pada sidang itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan atas dugaan pelanggaran pada rekrutmen petugas Ad Hoc di Lebak, Banten.

Heddy juga mengungkapkan adanya penyelenggara Ad Hoc yang direkrut dari perangkat Desa serta PKH/pekerja pendamping sosial yang juga direkrut sebagai anggota Panwascam.

iklan peninggi badan
Heddy menyampaikan, aturan perundang undangan tidak memperbolehkan hal tersebut. Sebab menurutnya, petugas Ad Hoc Pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN.

Sebagai Ketua DKPP, Heddy Lugito juga mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, terkait rekrutmen petugas Ad Hoc Pemilu tersebut. Sebab menurutnya, persoalan rekrutmen petugas Ad Hoc Pemilu mendominasi laporan yang masuk di DKPP. Dari total 89 laporan selama 2022, 38 laporan berkaitan dengan rekrutmen Panwascam dan 30 laporan mengenai rekrutmen PPK. 
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later