Bukan kali pertama kabar "mengejutkan" mewarnai tahun politik di Sumatera Utara jelang pemilihan kepala daerah.Setelah T. Erry Nuradi batal dicalonkan oleh partai pengusungnya; belakangan J.R Saragih dikabarkan gagal maju sebagai Calon Gubernur.
Berdasarkan Rapat Pleno terbuka KPU Sumatera Utara (12/2), pasangan J.R Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak lolos karena terganjal persoalan ijazah. Kabar yang beredar menyebutkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta menganulir legalisir ijazah JR Saragih yang berujung pada kegagalan pencalonannya.
Dua persoalan tersebut mengundang perhatian Direktur Eksekutif Rumah Konstituen, Eko Marhaendy, berkomentar. Ia menyebut peristiwa itu sebagai "konspirasi politik" yang menciderai demokrasi.
"Banyak yang memprediksi pertarungan Pilgub di Sumatera Utara akan terjadi head to head sehingga rentan pergesekan karena lebih 'panas.' Tapi, persoalan yang paling krusial bukan di situ, ada yang jauh lebih prinsipil," terangnya.
Menurut Eko, tak banyak yang sadar bahwa demokrasi di Sumatera Utara sedang "terancam" sejak dibatalkannya pencalonan T. Erry Nuradi oleh partai pengusung. Keadaan itu semakin diperburuk dengan keputusan KPU Sumatera Utara yang tidak meloloskan pasangan JR. Saragih-Ance Selian karena permasalahan legalisir ijazah yang sangat debatebel.
"Di mana pun negara demokrasi di dunia ini, incumbentitu semestinya memiliki privilege untuk diusung kembali," papar Eko.
"Lihat misalnya pencalonan Obama yang dilakukan melalui konvensi oleh Partai Demokrat pada periode pertama, kemudian diusung secara otomatis tanpa konvensi pada periode berikutnya," tambahnya lagi.
Terkait dengan gagalnya pasangan JR. Saragih-Ance Selian akibat legalisir ijazah, Eko justeru melihatnya sebagai "kebobrokan" KPU.
"JR. Saragih itu kan Bupati dua periode, dipilih dengan mekanisme demokrasi yang melibatkan KPU sebagai penyelenggara. Terlalu naif kalau hanya sekedar legalisir; tapi kalau ijazahnya yang dianggap bermasalah, bagaimana bisa KPU menetapkannya sebagai Bupati?" tanya Eko.
Lebih dari sekedar pernah menjabat Bupati, Eko juga menganggap kurang masuk di akal mempersoalkan keabsahan ijazah JR. Saragih mengingat ia merupakan lulusan akademi militer. "Apa mungkin JR Saragih mendaftar ke Akmil dengan ijazah yang bermasalah?" pungkasnya.
Eko menilai, telah terjadi dictatorship yang dibungkus dengan jargon demokrasi dalam peristiwa pembatalan pencalonan incumbent dan keputusan KPU yang menganggalkan pasangan JR. Saragih-Ance Selian. Atas dasar itu, Eko kemudian mendorong tim Rumah Konstituen melakukan kajian untuk merumuskan langkah-langkah terukur yang dapat ditempuh guna menyelamatkan iklim demokrasi di Sumatera Utara.
Editor: Tommy
Sumber: https://konstituen.online/arsip/441
Tag: