Cluster Isolation Kota Medan, Solusi atau Ilusi
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Meliana Br Gultom, S.Pd., (Ketua GMKI Medan)
Kamis, 21 Mei 2020 10:31
Virus COVID-19 kian menyerang berbagai sisi kehidupan manusia, tidak terkecuali Indonesia. Masing-masing daerah mengeluarkan kebijakan dan himbauan kepada masyarakat di wilayahnya dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, yang per tanggal berita ini dibuat sudah 19.189 terkonfirmasi positif terjangkit COVID-19 (Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19).
Di Kota Medan sendiri yang sudah sejauh ini 163 orang positif terjangkit COVID-19 (Data Pemko Medan). Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Walikota Kota Medan telah mengeluarkan Perwal No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan Pada 30 April 2019 lalu.
Menurut pengamatan kami, GMKI Medan, ini adalah upaya yang baik dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan, namun pada pelaksanaannya ini seperti sekedar peraturan belaka yang dalam rangka menunjukkan Pemko Medan seolah-olah serius dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
Hal ini bukan tidak berdasar, selaku warga Medan mulai dikeluarkannya Perwal No 11 Tahun 2020 ini tidak memberikan pengaruh yang signifikan, jalan protokol Kota Medan tetap terlihat ramai dengan kendaraan bermotor lalu lalang, rumah makan yang sejatinya diharapkan hanya membuka untuk pesanan take away malah sebaliknya, dan banyak melanggar protokol dari pemerintah.
Cluster Isolation yang didengungkan Plt. Walikota Medan di beberapa media juga hanya sebagai ilusi semata, tidak ada kita perhatikan upaya Pemko Medan menerapkan Cluster Isolation tersebut.
Jika Pemko Medan memang serius, seharusnya sudah banyak terlihat police line di rumah yang dikarantina dan dijaga oleh petugas karantina, Polri/TNI/ Gugus Tugas Kota Medan dan Kecamatan. Faktanya tak ada satu pun police line yang terlihat dan tim yang menjaga. Realita di lapangan begitu maraknya masyarakat yang beraktifitas di luar tanpa menggunakan masker dan pelaku-pelaku usaha yang tidak menjalankan usahanya sesuai protokol pemerintah, maka seharusnya sudah banyak police line yang terlihat dan petugas karantina atau Polri/TNI/Gugus Tugas Kota dan Gugus Tugas Kecamatan yang mengawal tempat tersebut sebagai sanksi seperti yang tercantum di Pasal 9 huruf d Perwal No 11 Tahun 2020 ini.
GMKI Cabang Medan meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk serius dalam Penanganan COVID-19 serta menindak tegas pihak-pihak yang tidak mengikuti Perwal ini serta mensterilkan tempat-tempat usaha yang sudah terjangkit COVID-19 agar tidak menyebar kemudian.
Begitu pun kami tetap berharap pada seluruh masyarakat kota Medan, mari bekerjasama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini. Jangan mudik dulu, tetap jalin kebersamaan dengan tidak mudik.