Upaya penolakan dan sekaligus meminta kepada Pengurus Provinsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara terus digaungkan oleh para Cabor Cabor Batu Bara agar SK Ketua KONI Batu Bara agar jangan diperpanjang, Minggu (25/6/2023).
Terkait hal tersebut, kami bertindak untuk dan atas nama Cabor dari Ketua Wushu F. Simanjuntak, Ketua PBSI G.A.M Hutabarat, dan Ketua Percasi C. Siregar menegaskan dirinya membuat pernyataan sikap yang berbunyi sebagai berikut di bawah ini :
a. Tidak menyetujui perpanjangan SK KONI Batu Bara.
b. Menunjuk carateker KONI Batu Bara, sesuai dengan ketentuan ART pasal 30 ayat 1 butir 2, karena Pengkab KONI Batu Bara sampai dengan habisnya masa kepengurusan gagal karena belum melakukan tahapan organisasi untuk melaksanakan musorkab.
c. Memberikan rapot merah kepada ketua KONI Nur Ain dan dinilai tidak layak untuk mengajukan diri kembali karena telah gagal dalam menjalankan organisasi. Demikian bunyi surat pernyataan tersebut terlampir.
Kepada Awak Media, tiga Pengcab diantaranya Ketua Percasi Batu Bara C. Siregar, pada Sabtu (24/6/2023) pukul 21.12 Wib malam mengungkapkan secara detil dan terperinci, bahwa merujuk terhadap poin diatas, ditegaskan lagi lewat pernyataan sikap Cabor Batu Bara tersebut telah menyurati Ketua KONI SUMUT mengenai perihal KONI Batu Bara yang isinya yaitu,
Terkait dengan surat KONI nomor 075/KONI-BB/VI/2023 tentang permohonan perpanjangan SK dan surat KONI 076/KONI-BB/VI/2023 tentang penundaan Musorkab KONI Kab. Batu Bara tahun 2023, maka kami dari unsur pengurus KONI dan Cabang Olahraga Wushu Indonesia, PBSI dan Percasi masing di Batu Bara, dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa sampai saat ini KONI Kabupaten Batu Bara periode 2019-2023 belum pernah mengadakan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab), yang merupakan kewajiban organisasi dan dilaksanakan sekali dalam setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar KONI Pasal 34 ayat 1.
b. Bahwa KONI Kabupaten Batu Bara dalam menetapkan panitia Musorkab dan menetapkan tim penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua KONI Batu Bara Periode 2023 - 2027, tidak melaui rapat kerja Kabupaten atau minimal rapat pleno sebagaimana diatur dalam AD pasal 34 ayat 5 Butir f dan ART pasal 37 ayat 6.
c. KONI menetapkan hal sebagaimana tersebut diatas secara sepihak dan kemudian mensosialisasikannya dalam rapat pada tanggal 07 Juni 2023 dengan surat KONI nomor 071/KONI-BB/VI/2023 perihal undangan sosialisasi tim penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum KONI Kabupaten Batu Bara tahun 2023.
d. Bahwa KONI Batu Bara tidak pernah melakukan rapat pleno dalam menetapkan anggota KONI, hal ini tercermin dari masuknya beberapa Cabor yang merupakan Cabor yang baru dibentuk di Batu Bara sebagai anggota KONI dan peserta Musorkab. Padahal mekanisme penerimaan dan pemberhentian anggota KONI telah diatur dalam AD dan ART KONI.
e. Bahwa Surat KONI 076/KONI-BB/VI/2023 tentang penundaan Musorkab KONI Kab. Batu Bara tahun 2023 merupakan bentuk ketidakpahaman pimpinan KONI Batu Bara dalam menjalankan roda organisasi, karena sebelumnya tidak pernah melakukan tahapan organisasi dalam mempersiapkan Musorkab dan belum pernah mengeluarkan surat terkait tanggal pelaksanaan, tapi secara tiba-tiba menunda Musorkab.
f. Selain hal tersebut diatas, selama periodesasi ini kami menilai KONI Batu Bara gagal dalam melakukan pembinaan kepada atlit Cabor yang ada di Batu Bara.
Sementara, dalam lampiran surat yang mengatasnamakan ketua KONI Kab. Batu Bara Nur'ain, S.Pdi Nomor: 176/KONI-BB/2023 yang dibuat di Lima Puluh tertanggal 23 Juni 2023 masing-masing ditujukan kepada Pengurus KONI Kabupaten Batu Bara, Pengcab Kabupaten Batu Bara, dijelaskan dalam perihal, bahwa Penundaan Musorkab KONI Batu Bara Tahun 2023.
Terakhir dijelaskan pula, poin 1 (satu) tidak sesuai dengan poin ke 3 (tiga), maka dengan demikian KONI Batu Bara memutuskan penundaan Musorkab Batu Bara pada Juli tahun 2023, A.n Ketum KONI Batu Bara Nur'ain, S.Pdi ditandatangani dan disetempel.