Jumat, 22 Mei 2026
Sosialisasi Perwal di Tebing Tinggi, Sanksi '3M' Akan Diterapkan
Tebing Tinggi (utamanews.com)
Oleh: Athar Kamis, 10 Sep 2020 16:20
Terkait persiapan pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwal) Tebingtinggi Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, Pemko Tebingtinggi bersama unsur Forkopimda gencar melakukan sosialisasi dan bagi-bagi masker kepada warga masyarakat.

Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr Nanang Fitra Aulia kepada wartawan, Kamis (10/9/2020) bersama Kabag Ops Polres Kompol Burju Siahaan saat sosialisasi di Bundaran Jalan Sutomo mengatakan, saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi pemberlakuan Perwal.

"Insya Allah minggu depan tepatnya tanggal 19 September 2020 nanti akan diberlakukan penindakan terhadap pelanggaran Perwal. Kita minta kepada warga masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan '3M' yakni, Memakai Masker, Mencucitangan dan Menjaga jarak," tegas Nanang Fitra.
Simulasi dan sosialisasi pemakaian masker dan yang lainnya tetap kita lakukan, kita tinggal melakukan tindakan setelah Perwal ini  berlaku dengan baik di Kota Tebingtinggi. "Banyak sanksi yang dilakukan di Perwal tersebut diantaranya adalah sanksi administrasi dan sanksi sosial lainnya," jelas Nanang.

Nanang Aulia Fitra juga melaporkan perkembangan kasus covid-19 di Kota Tebingtinggi. Data terakhir hari ini yang terkonfirmasi positif covid dan menjalani perawatan sebanyak 26 pasien dan yang sembuh 46 orang. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later