Keluarnya peraturan Bupati (Perbup) nomor 19 tahun 2021 tertanggal 20/06, tentang 'Perubahan ketiga atas peraturan Bupati Tapanuli Utara nomor 18 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Tapanuli Utara nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa'.
Pada Perbup ini ada di pasal 21 sebagai persyaratan administrasi yang terdiri 14 ayat, yang harus dilengkapi bakal calon (balon) kepala desa.
Selasa (14/09) di kantor Inspektorat Kabupaten Taput (Tapanuli Utara), banyak berbondong- bondong orang memasuki kantor tersebut.
Terlihat kepala desa aktif dan masyarakat yang kurang dikenal. Kepada masyarakat tersebut, UTAMA NEWS meminta keterangan terkait kedatangannya ke kantor tersebut.
"Kami mau mengambil kepala desa dan datang kemari mengisi formulir harta kekayaan kami. Dan, sekarang tutup pengisian formulir", kata masyarakat yang bakal calon kepala desa.
Terkait hal tersebut, pastinya ada aturan atau arahan dari pemerintah daerah kabupaten Taput.
Menelusuri dari dalam kantor, UTAMA NEWS mencari keterangan lebih lanjut. Dari salah seorang staf di kantor tersebut, UTAMA NEWS mendapatkan keterangan bahwa mereka yang datang hari ini, adalah balon kepala desa. Dan, memberikan laporan harta kekayaan pribadi (LHKP) secara tertulis, yang diamanahkan oleh Perbup 19 tahun 2021. Yang mana di pasal 21 ayat 13C dituliskan "Setiap Bakal Calon Kepala Desa wajib melampirkan laporan harta kekayaan pribadi secara tertulis dengan format yang ditetapkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara".
Dari keterangan beberapa balon kepala desa pemilihan serentak tahun ini ada sekitar 200 desa. Sehingga, terlihatnya kerumunan di kantor inspektorat kabupaten Taput ini dengan jumlah begitu banyak sudah barang pasti mengundang tanggapan publik.
"Mengapa tidak ada mengawasi mereka melakukan protokol kesehatan?" kata masyarakat yang sedang lewat.
Dari pantauan UTAMA NEWS di lokasi tidak terlihat wastafel pencuci tangan dan seorangpun oknum aparat penanganan Covid-19 untuk menjaga masa yang berkerumun untuk melakukan protokol kesehatan. Hanya ada tisue dan hand sanitizer di meja depan penerima tamu.
Dari keterangan sekretaris Inspektorat, bahwa tentang protokol kesehatan sudah kita ingatkan dan sudah disediakan hand sanitizer di meja depan penerima tamu.
Lain lagi soalnya, salah seorang bakal calon kepala desa, berketepan dikenal wartawan UTAMA NEWS. Dikenal dari kecamatan Pahae Jae datang kepadanya di lokasi. Dan berkeluh-kesah menceritakan keterlambatannya karena dia warga tersebut baru pulang dari Medan dan hendak mengikuti kontes pemilihan kepala desa serentak tahun ini.
Dia Meminta tolong karena khawatir tidak dapat memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan, disebabkan dia tidak tahu akan berakhirnya hari ini memberikan laporan harta kekayaan pribadi.
Sehingga, melalui salah seorang pegawai inspektorat UTAMA NEWS mendatanginya dan mengharapkan masyarakat tersebut dibantu. Dan, pegawai tersebut memberikan formulir isian dan juga arahan cara pengisian formulir tersebut.
Terkait Perbup ini, UTAMA NEWS meminta tanggapan kepala bagian hukum di sekretariat daerah kabupaten Taput Welly Simanjuntak. Tentang hal yang mendasari disisipkannya ayat 13C pasal 21 Perbup ini.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya, pemerintah daerah diberikan peluang untuk menambah syarat. Trims", tulisnya melalui pesan WhatsApp Kamis (16/09), tanpa menyebutkan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya tersebut.
Jumat (10/09) Sahala Arfan Saragi memberikan tanggapannya terkait syarat balon kepala desa.
"Sudah seharusnya balon kepala desa memahami Perda dan perubahan pelaksanaan dari Perbup. Agar mereka bisa memahami, untuk melengkapi syarat administrasi yang di minta oleh Perbup 19 tahun 2021. Kita menduga ada kekurangan dari pemerintah tentang sosialisasi perbup ini. Dan mekanisme melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan penjaringan balon kepala desa. Harusnya, mereka tidak membiarkan terjadinya kerumunan seperti yang terlihat dikantor inspektorat", ungkapnya kepada UTAMA NEWS melalui pesan WhatsApp.
Arfan juga meminta agar pemerintah melalui inspektorat mempublikasikan daftar nama-nama pemerintahan desa yang terkena Tindakan Ganti Rugi (TGR).
"Pemerintah melalui inspektorat, sudah seharusnya mempublikasikan daftar nama pemerintahan desa yg terkena TGR dan yang sudah melunasi TGR. Masyarakat harus ikut mengetahuinya agar bisa menilai kinerja kepala desa", pintanya.