Di masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Pemerintah menghimbau masyarakat untuk terus disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) serta selalu mematuhi 5M sebagai pelengkap aksi 3M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak,
Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Tidak hanya itu, guna memaksimalkan penanganan Covid-19 serta mencegah munculnya Klaster baru, Pemerintah juga menunjuk Rumah Sakit Rujukan untuk menangani Virus Corona yang hingga saat ini masih terus menghantui masyarakat.
Seperti di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Guna memaksimalkan penanganan Covid-19, belasan Rumah Sakit dijadikan rujukan bagi Pasien penyakit menular yang disebabkan oleh Virus Corona ini.
"Benar, di Kota Binjai ada 11 Rumah Sakit rujukan bagi Pasien Covid-19," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, Dr Sugianto Sp.Og, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/6).
Adapun nama nama Rumah Sakit yang dimaksud menurut Dr Sugianto adalah, RS Latersia, RS Raskita, RS Bidadari, RS Artha Medica, RS Tentara, RS Sylvani, RS OG, RS Bangkatan, RS Al-Fuadi, RS Ratu Mas dan RSUD Dr RM Djoelham.
Sedangkan Jumlah Bed (Tempat Tidur) isolasi Covid dari seluruh Rumah Sakit yang ada berjumlah 87 Bed.
"Total Bed Covid di Rumah Sakit yang ada di Binjai sejumlah 87," ujar Dokter Spesialis Kandungan ini.
Disoal apakah ada Sanksi yang diberikan kepada orang yang menjadi sasaran Vaksinasi Covid-19, dengan tegas Dr Sugianto mengatakan ada dan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
"Sanksinya ada dan sudah diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Salahsatunya Penundaan dan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial maupun layanan Pemerintah atau Denda," kata Dr Sugianto.
Diketahui, Perpres Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020, tentang pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.