Julhelmi alias Wak Alang (54) warga Dusun 1B Wampu, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, akhirnya diringkus petugas Kepolisian dari Polsek Stabat, Polres Langkat, karena diduga menguasai narkotika jenis Sabu Sabu, Minggu (6/2) sore, sekira Pukul 16.00 Wib.
Penangkapan yang terjadi disebuah pos atau Cakruk yang berada Dusun 1B Wampu, Desa Pante Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat tersebut merupakan hasil Operasi Antik Tahun 2022 di Wilayah Hukum Polsek Stabat.
Bersama pelaku, turut diamankan beberapa barang bukti diantaranya 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat bruto 1,92 gram, 1 (satu) buah Plastik klip bening ukuran besar kosong dan 1 (satu) Unit HP merk Samsung berwarna hitam.
Penangkapan pelaku berawal saat Kapolsek Stabat, AKP Ferry Ariandy, Minggu (6/2) sekira Pukul 15.00 Wib, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa disalah satu Cakruk yang ada di pinggir Sungai Wampu, tepatnya di Dusun 1B Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu Sabu, sehingga sangat meresahkan masyarakat.
Mendapat informasi itu, Perwira Pertama Polisi ini langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda SI. Ginting dan personil Opsnal Unit Reskrim, untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku narkotika tersebut.
Tak berselang lama melakukan pengintaian di Cakruk tersebut, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri ciri yang dimaksud sedang berdiri di dekat sambil menunggu pembeli narkotika jenis Sabu Sabu.
"Pada saat melihat pria dengan ciri ciri yang yang dimaksud, Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan serta menggeledah badan pelaku dan menemukan barang bukti 10 bungkus paket plastik yang diduga Narkotika Jenis Sabu dari tangan sebelah kanan terduga," ungkap Kapolsek Stabat, Selasa (8/2) sore.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, akhirnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Stabat guna dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kasus ini dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Langkat," tegas AKP Ferry Ariandy.