Minggu, 03 Mei 2026

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pencuri Mesin Kopi dan Genset dalam 2 Jam, Satu Pelaku Masih DPO

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Mangisi Siburian Rabu, 21 Mei 2025 16:15
Pelaku dan barang bukti setelah diamankan
 Istimewa

Pelaku dan barang bukti setelah diamankan

Aksi cepat Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) patut diapresiasi. Dalam waktu hanya dua jam setelah menerima laporan, petugas berhasil meringkus seorang pelaku pencurian mesin kopi dan genset di wilayah Sei Rampah, Minggu malam (18/5/2025).

Pelaku berinisial Zulkarnain (40) ditangkap saat hendak menjual barang curiannya di Tenda Biru Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah. Sementara satu pelaku lain, berinisial S, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Kasus ini berawal pada Minggu, 11 Mei 2025 pukul 17.00 WIB, ketika Muhammad Yasir, S.Pd (38), seorang wiraswasta, menerima laporan dari saksi Izhar Rachmadsyah bahwa barang-barang miliknya berupa mesin kopi dan genset telah hilang dari dalam mobil ekspas yang terparkir di lapaknya di Dusun I Desa Sei Rampah.

Setelah memastikan kehilangan tersebut bersama istrinya, Selviyana, korban segera melaporkan kejadian ke SPKT Polres Sergai. Laporan resmi teregistrasi dalam LP Nomor: LP / B / 165 / V / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.
Dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat. Tepat pukul 19.00 WIB di hari yang sama dengan laporan, Zulkarnain berhasil diamankan. 

“Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang curian, dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” terang IPDA Ibnu.

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit genset berwarna merah.

Menurut PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pelaku Zulkarnain mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial S yang juga berasal dari Desa Sei Rampah. "Tersangka S kini telah ditetapkan sebagai DPO dan tengah diburu oleh petugas," ujarnya, Senin (19/5).
produk kecantikan untuk pria wanita

Zulkarnain kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sergai dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sat Reskrim Polres Sergai terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Editor: Erick Yoma
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️