Sabtu, 23 Mei 2026
Tidak Butuh Waktu Lama, Polres Tapteng Tangkap Pelaku Begal
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Firmansyah Simatupang Rabu, 12 Jul 2023 18:22
AKBP Basa Emden Banjarnahor saat konferensi pers
Istimewa

AKBP Basa Emden Banjarnahor saat konferensi pers

Dua orang pelaku perampokan HP seorang remaja penjual madu di jalan Sibolga-Tarutung Km 17, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah, berhasil diringkus Kepolisian Resor Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, kedua tersangka berinisial MH dan AY. Keduanya ditangkap di teras rumah di jalan lingkungan I, Kalangan Julu, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Tuka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya pelaku, kemudian dilakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti HP pada pukul 19.00 dalam tempo kurang lebih 6 jam polres Tapteng berhasil menangkap tersangka sedang berada di teras rumah tersangka," kata Basa dalam Konferensi persnya, Rabu (12/7/2023).

Basa menjelaskan, sempat terjadi perlawanan pada saat dilakukan penangkapan sehingga personil melakukan tindakan tegas terukur.
Adapun pasal yang di persangkakan yakni pasal 365 ayat II dan IV KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later