Tersangka korupsi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat Sumatera Utara, HSL, mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp266 juta Kejaksaan Negeri Stabat.
�Ini pengembalian uang dari tersangka melalui rekening kejaksaan yang ada di BRI Stabat,� kata pengacara tersangka HSL, Irfan Harahap di Stabat, Senin.
Uang yang dikembalikan berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) keseluruhannya sebesar Rp655 juta.
Sekarang ini sudah dikembalikan ke rekening kejaksaan Rp266 juta, secara keseluruhan terssngka sudah mengembalikan Rp666 juta, katanya.
Irfan juga menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka HSL ini sudah mengembalikan pada tahap pertama sebesar Rp100 juta, lalu tahap kedua sebesar Rp300 juta, dan sekarang ini Rp266 juta, semuanya masuk ke rekening kejaksaan yang ada di Bank Rayat Indonesia Cabang Stabat.
Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Henderi yang dihubungi membenarkan adanya pengembalian uang yang dilakukan tersangka HSL ke rekening kejaksaan yang ada di BRI Stabat.
�Benar ada pengembalian uang yang dilakukan tersangka melalui pengacaranya,� kata Henderi.
Pengembalian itu langsung ke rekening, bukan kita terima, nanti baru kita lihat apakah sudah masuk ke rekening yang ada.
Sementara itu, sewaktu pengembalian uang yang dilakukan tersangka HSL melalui pengacaranya Irfan Harahap, terlihat juga disana dua orang petugas dari kejaksaan negeri Stabat, diantaranya jaksa Firman.
Sementara tersangka HSL sendiri tidak terlihat hadir, dan hanya diwakili pengacaranya saja, disaksikan pimpinan BRI Cabang Stabat.
Sebelumnya, kejaksaan sudah tiga bulan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HSL yang melakukan korupsi terhadap perjalanan dinas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat.
Pada awalnya kejaksaan nmenaksir kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi itu sebesar Rp 1,5 miliar, namun setelah dilakukan audit uleh BPK, kerugian negara sekitar Rp 665 juta.
Walaupun kejaksaan sudah menetapkan tersangka korupsi dalam kasus ini, namun hingga kini tersangkanya belum dilakukan penahanan, sedangkan anggota DPRD Langkat yang sudah diperiksa mencapai 36 orang. (Ant)