Tersangka Kasus Pembunuhan di Padang Lawas Dibekuk Polisi di Adian Para-para, Wilayah Polres Dairi
Personil Reskrim Polres Dairi dan Tim Opsnal Poldasu Bekuk Tersangka Pembunuhan di Palas di Adian Parapara
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Plh Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung SH membenarkan tentang penangkapan terduga pelaku Pembunuhan yang melarikan diri ke wilayah hukum Polres Dairi.
Dijelaskannya, terduga pelaku ditangkap Unit Resum Sat Reskrim Polres Dairi bersama Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda sumut di daerah Adian Para Para, desa Adian Gupa kecamatan Siempat Nempu kabupaten Dairi, Rabu (3/11/2021) sekira pukul 07.45 wib.
Kronologis penangkapan, lanjutnya, diterima informasi dari Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut yang dipimpin oleh Ipda M Fahri bahwa ada terduga pelaku kasus pembunuhan yang memasuki wilayah hukum Polres Dairi.
Selanjutnya, Kanit Resum Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan bersama Tim membantu penyelidikan dan langsung melakukan pengecekan informasi tersebut dan bahwa benar tersangka berinisial TAS berada di lokasi, dan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka TAS.
"Adapun tindak pidana yang dilakukan TAS, yang beralamat di jalan Karet IV Nomor 04 Perumnas Simalingkar Medan tersebut adalah sebagai koordinator lapangan saat kejadian pembunuhan di kabupaten Padang Lawas yang melanggar pasal 187 dan pasal 338 KUHP," ungkapnya.
"Saat ini tersangka TAS sudah dibawa ke Dit Krimum Polda Sumut dan diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut," pungkasnya.