Kamsir Aritonang, dieksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (3/7). Kamsir merupakan terpidana kasus Korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit dr Pirngadi Medan pada tahun 2012. Sebelumnya dua terpidana juga telah dieksekusi jaksa.Informasi dihimpun dari Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri, SH, MH didampingi Kasubsi Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan, SH, MH., dijelaskan bahwa terpidana kasus korupsi Alkes RSU Pirngadi Medan 2012 berjumlah tiga orang dan sebelumnya dua orang terpidana telah dieksekusi.
“Terpidana Kamsir Aritonang yang merupakan Subkontraktor dari PT Graha Agung Lestra yang diganjar hukuman penjara satu tahun dua bulan pada pagi hari tadi telah datang ke Kantor Kejatisu tepatnya ke bidang Pidsus untuk memenuhi surat panggilan eksekusi kita dan langsung kita eksekusi dan tempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan di Tanjung Gusta,” tegas Bobbi.
Sebelumnya terhadap ketiga terpidana pihak Kejatisu telah mengirimkan surat panggilan resmi untuk dieksekusi sebanyak tiga kali, dan seandainya pada panggilan yang ketiga tidak dindahkan maka pihaknya akan menjemput paksa, namun belum dilakukan jemput paksa ketiga terpidana datang menyerahkan diri.
Terpidana korupsi pengadaan Alkes di Rumah Sakit dr Pirngadi Medan lainnya, Tuful Zuhri Siregar, menyerahkan diri ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan di Tanjung Gusta, Selasa (2/8). Tuful Zuhri Siregar merupakan mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang RS dr Pirngadi Medan. Dia harus menjalani putusan hakim yang menghukumnya satu tahun dua bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alkes di rumah sakit itu.
Sebelumnya juga, pada Selasa (24/5), Aspen Asnawi, pejabat PT Indo Farma Global Medica yang rekanan RS dr Pirngadi Medan dalam pengadaan Alkes itu juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.
Hukuman terhadap ketiga terpidana ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/2). Para terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang diatur dengan pasal 3 juncto 18 UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga didenda masing-masing Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Mereka tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,27 miliar karena Aspen dan Kamsir telah membayarnya. Sementara Tuful, tidak menikmati uang hasil korupsi itu.
Aspen, Kamsir dan Tuful terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes dan KB di RS dr Pirngadi Medan pada 2012. Proyek itu menggunakan anggaran Rp 5 miliar, bantuan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Dalam pelaksanaan lelang proyek itu, Kamsir dan Tuful terbukti bekerja sama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica. Selain itu, ada dua unit alat kesehatan fiktif yaitu peralatan anastesi senilai Rp 1,27 miliar.
Saat penyidikan di Polresta Medan, mereka sempat ditahan namun di Kejari Medan status mereka dijadikan tahanan kota. Majelis hakim yang menghukum mereka masing-masing satu tahun dua bulan penjara juga tidak memerintahkan penahanan. Ketiganya tidak mengajukan banding, begitu juga jaksa. Namun mereka mangkir saat disurati untuk dieksekusi.